Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
OLNI TINDARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-814/P.2.14/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLNI TINDARANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa OLNI TINDARANI pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Palu - Toboli tepatnya di tikungan tajam KM 28 Kebun Kopi Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang dan mengadili, “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan oleh Terdakwa OLNI TINDARANI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, di Jalan Trans Sulawesi Palu-Toboli tepatnya di tikungan tajam KM 28 Kebun Kopi Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dengan situasi lingkungan dan arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pagi hari dan berkabut serta jarak pandangan terbatas. Terdakwa mengemudikan Mobil SUZUKI Carry Pick Up dengan Nomor Polisi DN 8194 KM yang memuat barang berupa cabai seberat ± 1,5 ton bergerak dari arah Toboli menuju arah Palu (Selatan menuju Utara) dengan kecepatan tinggi sekitar 60 Km/jam yang mana juga dengan kondisi mengantuk dan kelelahan. Karena hal tersebut, Terdakwa lepas kendali lalu oleng bergerak ke arah kanan mengambil jalur jalan dari arah berlawanan.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan yaitu dari arah Palu menuju Toboli  Utara menuju Selatan, muncul korban CHALNAT TANDUMAI yang sedang mengendarai Sepeda Motor HONDA Genio dengan Nomor Polisi DN 6919 IW bergerak dengan kecepatan sedang dan berada di jalurnya yang benar.
  • Bahwa karena jarak yang sudah sangat dekat dan kendaraan Terdakwa memotong jalur arah berlawanan, Mobil SUZUKI Carry Pick Up DN 8194 KM yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak bagian depan Sepeda Motor HONDA Genio DN 6919 IW yang dikendarai oleh korban CHALNAT TANDUMAI.
  • Bahwa akibat tabrakan keras tersebut, korban CHALNAT TANDUMAI terlempar ke bahu jalan sebelah kiri, sementara sepeda motornya terseret jauh di badan jalan.
  • Bahwa benturan tersebut mengakibatkan korban CHALNAT TANDUMAI mengalami luka berat berupa benturan di bagian kepala hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
  • Bahwa korban sempat ditolong oleh Saksi Eva Yusuf dan Saksi Andi Munhi untuk dihubungi dengan keluarganya.Namun, korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, keluarga korban membawa korban CHALNAT TANDUMAI ke Rumah Sakit Umum Undata Palu.
  • Bahwa korban CHALNAT TANDUMAI meninggal dunia berdasarkan keterangan Surat Balasan UPT Rumah Sakit Daerah Umum Daerah Undata beserta Lampiran UPT. Rumah Sakit Umum daerah Undata dan Akta Kematian Nomor 7210-KM-3012202-0003 tanggal 07 Desember 2025 yang telah ditandatangani secara elektronik oleh UMMI ASNITA, S.Sos., M.Si.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya