| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 268/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.ENDAH ANIFATUSSHALIKHAH, S.H. 2.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H. 3.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn. |
HERMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 268/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1426/P.2.20/Eoh.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa HERMAN, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pada pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kebun pematang sawah kering yang berada di Desa Bulubete Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”, yang dilakukan oleh Terdakwa HERMAN dengan cara – cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 di waktu pagi hari, Saksi DERLIN yang bekerja merawat sapi milik Saksi UMAR K. SANULIBU, membawa 1 (satu) ekor anak sapi jantan dengan bulu warna putih bersama induknya milik Saksi UMAR K. SANULIBU ke kebun pematang sawah kering yang berada di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi dan kemudian mengikatnya. Setelah itu, saksi DERLIN meninggalkan anak sapi tersebut bersama induknya untuk berangkat kerja di Desa Bangga Kecamatan Dolo Selatan sampai sore hari. Selanjutnya, pada waktu sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa HERMAN mengambil anak sapi jantan dengan bulu warna putih yang diikat di kebun pematang sawah kering tersebut tanpa mendapatkan izin dari Saksi UMAR K. SANULIBU selaku pemilik anak sapi jantan dengan bulu warna putih, kemudian Terdakwa HERMAN membawa anak sapi tersebut dengan cara menarik tali dengan berjalan kaki, lalu menyembunyikannya di kebun yang berada di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, yang mana tidak jauh dari tempat pertama anak sapi jantan dengan bulu warna putih tersebut diikat. Kemudian, Terdakwa HERMAN pergi meninggalkan anak sapi tersebut dan ketika di perjalanan pada saat Terdakwa HERMAN hendak pulang ke rumahnya, Terdakwa melihat Saksi MOH. NUR alias OM TOKE, selanjutnya Terdakwa HERMAN dengan berjalan kaki seorang diri menuju rumah Saksi MOH. NUR alias OM TOKE dengan niat untuk menawarkan anak sapi tersebut. Sesampainya Terdakwa HERMAN di rumah Saksi MOH. NUR alias OM TOKE yang berada di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Terdakwa HERMAN menawarkan anak sapi jantan bulu warna putih kepada Saksi MOH. NUR alias OM TOKE. Selanjutnya, Saksi MOH. NUR alias OM TOKE menuju tempat anak sapi jantan bulu warna putih tersebut diikat oleh Terdakwa HERMAN yaitu di kebun yang berada di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi dengan menggunakan mobil Pick Up Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DB 8813 DB milik Saksi MOH. NUR alias OM TOKE. Setelah sampai di kebun yang berada di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Saksi MOH. NUR alias OM TOKE menanyakan kepada Terdakwa HERMAN terkait kepemilikan anak sapi jantan bulu warna putih tersebut dan Terdakwa HERMAN mengaku bahwa anak sapi jantan bulu warna putih tersebut adalah miliknya sendiri. Adapun Terdakwa HERMAN menjual anak sapi jantan bulu warna putih tersebut seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan mengaku kepada Saksi MOH. NUR alias OM TOKE sedang membutuhkan uang. Kemudian Saksi MOH. NUR alias OM TOKE membayar dengan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa HERMAN di kebun tempat anak sapi jantan bulu warna putih diikat oleh Terdakwa HERMAN. Setelah itu, Saksi MOH. NUR alias OM TOKE membawa anak sapi jantan bulu warna putih tersebut menggunakan mobil Pick Up Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DB 8813 DB untuk dibawa ke Desa Balongga Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi untuk dipelihara. Kemudian pada sekira pukul 17.00 WITA, Saksi DERLIN hendak mengecek anak sapi jantan dengan bulu warna putih bersama induknya yang sebelumnya Ia ikat di kebun pematang sawah kering yang berada di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi untuk memberikan makan dan minum. Namun, sesampainya di kebun tersebut, Saksi DERLIN melihat sudah tidak ada 1 (satu) ekor anak sapi jantan dengan bulu warna putih dan Saksi DERLIN hanya melihat induk anak sapi tersebut, kemudian Saksi DERLIN mencoba mencarinya namun tidak mendapatkan keberadaan anak sapi tersebut. Selanjutnya Saksi DERLIN mendatangi rumah Saksi UMAR K. SANULIBU selaku pemilik sapi untuk memberitahukan bahwa anak sapi jantan dengan bulu warna putih yang Saksi DERLIN pelihara telah hilang. Kemudian Saksi UMAR K. SANULIBU memberitahukan kepada Saksi DERLIN untuk mencari sekitaran lokasi tempat anak sapi tersebut Saksi DERLIN ikat. Setelah beberapa hari Saksi DERLIN dan Saksi UMAR K. SANULIBU mencari anak sapi jantan bulu warna putih tersebut namun tetap tidak ditemukan, Saksi UMAR K. SANULIBU memberitahukan kepada Saksi DERLIN untuk berhenti mencari anak sapi jantan dengan bulu warna putih tersebut. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026, Saksi DERLIN mendapatkan informasi tentang keberadaan anak sapi jantan bulu warna putih dari Desa Bulubete di Desa Balongga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Kemudian, Saksi DERLIN memberitahukan kepada Saksi UMAR K. SANULIBU selaku pemilik anak sapi tersebut tentang keberadaan anak sapi jantan bulu warna putih di Desa Balongga. Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WITA, Saksi DERLIN bersama dengan Saksi UMAR K. SANULIBU menuju ke Desa Balongga untuk memastikan keberadaan anak sapi jantan bulu warna putih milik Saksi UMAR K. SANULIBU yang hilang pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026. Kemudian setibanya di Desa Balongga, Saksi DERLIN, Saksi UMAR K. SANULIBU, dan Saksi MOHAMMAD FARID berjalan kaki menuju ke kebun milik Saksi MOH. NUR alias TOKE untuk mengecek anak sapi jantan bulu warna putih milik Saksi UMAR K. SANULIBU. Setibanya di lokasi, Saksi DERLIN dan Saksi UMAR K. SANULIBU melihat dan memeriksa anak sapi jantan bulu warna putih dan mengetahui bahwa anak sapi tersebut betul anak sapi yang hilang pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 di Desa Bulubete Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi milik Saksi UMAR K. SANULIBU. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Saksi UMAR K. SANULIBU memerintahkan Saksi DERLIN ke Desa Balongga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi untuk bertemu dengan Saksi MOHAMMAD FARID dan mengamankan anak sapi jantan bulu warna putih milik Saksi UMAR K. SANULIBU. Adapun sekira pukul 10.00 WITA, Saksi UMAR K. SANULIBU tiba juga di Desa Balongga mengunakan kendaraan roda 4 (empat) yang tidak lama kemudian Saksi UMAR K. SANULIBU memuat anak sapi jantan bulu warna putih dan membawa pulang ke Desa Bulubete Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Bahwa uang hasil penjualan anak sapi jantan bulu warna putih oleh Terdakwa HERMAN sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) telah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok. Akibat perbuatan Terdakwa HERMAN, Saksi UMAR K. SANULIBU mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). -----Bahwa perbuatan Terdakwa HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
