Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
3.ABID HADYYIN, S.H.
IVAN SAPUTRA Alias IVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/P.2.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
3ABID HADYYIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN SAPUTRA Alias IVAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa Terdakwa IVAN SAPUTRA Alias IVAN, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, sekitar pukul 18.25 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, sekitar pukul 18.25 WITA, bertempat di pinggir jalan di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Terdakwa IVAN SAPUTRA Alias IVAN bertemu dengan OKY (DPO) yang mana pada saat itu OKY (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “sodara bantu saya”, dan Terdakwa pun menjawab “bantu ba apa le?”, kemudian OKY (DPO) mengatakan “bantu jualkan barangku”, selanjutnya OKY (DPO) menyerahkan 39 (tiga puluh sembilan) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang terdiri dari 36 (tiga puluh enam) paket untuk dijual dan 3 (tiga) paket sebagai imbalan untuk terdakwa konsumsi sendiri, terdakwa konsumsi pada sekitar jam 23.45 WITA, di dalam kamar milik terdakwa di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, selanjutnya OKY (DPO) menjelaskan rincian harga penjualan dan keuntungan yang akan diterima terdakwa yaitu untuk 1 (satu) paket ukuran besar seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) paket ukuran sedang seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket dengan keuntungan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket, 7 (tujuh) paket ukuran sedang seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket dengan keuntungan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per paket, dan 26 (dua puluh enam) paket ukuran kecil seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dengan keuntungan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket, sehingga apabila seluruh paket tersebut berhasil terjual maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan keseluruhan sebesar Rp670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk menambah biaya pernikahan Terdakwa, bahwa dari 36 (tiga puluh enam paket) tersebut belum sempat laku terjual;
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi YUDIT dan Saksi FAJAR bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WITA, Saksi YUDIT dan Saksi FAJAR mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada disalah satu rumah yang ada di Desa Baluase, pada saat sampai di depan rumah tersebut, Saksi YUDIT dan Saksi FAJAR mengamankan Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan atau mengeluarkan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Sabu yang ada dalam penguasaannya namun pada saat itu Terdakwa tidak mau menunjukkannya, selanjutnya Saksi FAJAR dan Saksi YUDIT melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan sekitar rumah Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi MUH. HUNSEN, ditemukan di dalam 1 (satu) buah kontak pembungkus rokok yang terbuat dari besi yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang berisi 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas lemari didalam kamar tempat tidur Terdakwa, yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 36 (tiga puluh enam) paket plastik klip yang berisi kristal transparan diduga Narkotika jenis sabu seberat 4,7779 (empat koma tujuh tujuh tujuh sembilan) Gram netto;
  • 6 (enam) buah plastic clip kosong ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok terbuat dari besi merk Dji Sam Soe 234 berwarna hitam;
  • 1 (satu) lembar tissue;
  • 1 (satu) buah kantong plastik berukuran besar berwarna hitam;
  • HP merk Vivo Y04s warna hijau.

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Satresnarkoba Polres Sigi tanggal 30 Maret 2026 dengan menggunakan timbangan Analitik Ohaus DV214C 1124021361 BPOM Kota Palu dengan hasil sebagai berikut :

Jenis Barang Bukti : Plastik klip yang berisi kristas diduga Narkotika jenis sabu

Satuan : 36 Paket

Netto : 4.7779

Kode BB : B.01

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0104 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 117
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0106.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------Bahwa Terdakwa IVAN SAPUTRA Alias IVAN, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, sekitar pukul 18.25 WITA, bertempat di pinggir jalan di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Terdakwa IVAN SAPUTRA Alias IVAN bertemu dengan OKY (DPO) yang mana pada saat itu OKY (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “sodara bantu saya”, dan Terdakwa pun menjawab “bantu ba apa le?”, kemudian OKY (DPO) mengatakan “bantu jualkan barangku”, selanjutnya OKY (DPO) menyerahkan 39 (tiga puluh sembilan) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang terdiri dari 36 (tiga puluh enam) paket untuk dijual dan 3 (tiga) paket sebagai imbalan untuk terdakwa konsumsi sendiri, pada sekitar jam 23.45 WITA, di dalam kamar milik terdakwa di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Terdakwa mengkonsumsi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diberikan OKY (DPO) tersebut, selanjutnya OKY (DPO) menjelaskan rincian harga penjualan dan keuntungan yang akan diterima terdakwa yaitu untuk 1 (satu) paket ukuran besar seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) paket ukuran sedang seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket dengan keuntungan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket, 7 (tujuh) paket ukuran sedang seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket dengan keuntungan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per paket, dan 26 (dua puluh enam) paket ukuran kecil seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dengan keuntungan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket, sehingga apabila seluruh paket tersebut berhasil terjual maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan keseluruhan sebesar Rp670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk menambah biaya pernikahan Terdakwa, bahwa dari 36 (tiga puluh enam paket) tersebut belum sempat laku terjual;
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi YUDIT dan Saksi FAJAR bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WITA, Saksi YUDIT dan Saksi FAJAR mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada disalah satu rumah yang ada di Desa Baluase, pada saat sampai di depan rumah tersebut, Saksi YUDIT dan Saksi FAJAR mengamankan Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan atau mengeluarkan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Sabu yang ada dalam penguasaannya namun pada saat itu Terdakwa tidak mau menunjukkannya, selanjutnya Saksi FAJAR dan Saksi YUDIT melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan sekitar rumah Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi MUH. HUNSEN, ditemukan di dalam 1 (satu) buah kontak pembungkus rokok yang terbuat dari besi yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang berisi 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas lemari didalam kamar tempat tidur Terdakwa, bahwa 36 (tiga puluh enam paket) tersebut belum sempat laku terjual, yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 36 (tiga puluh enam) paket plastik klip yang berisi kristal transparan diduga Narkotika jenis sabu seberat 4,7779 (empat koma tujuh tujuh tujuh sembilan) Gram netto;
  • 6 (enam) buah plastic clip kosong ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok terbuat dari besi merk Dji Sam Soe 234 berwarna hitam;
  • 1 (satu) lembar tissue;
  • 1 (satu) buah kantong plastik berukuran besar berwarna hitam;
  • HP merk Vivo Y04s warna hijau.

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Satresnarkoba Polres Sigi tanggal 30 Maret 2026 dengan menggunakan timbangan Analitik Ohaus DV214C 1124021361 BPOM Kota Palu dengan hasil sebagai berikut :

Jenis Barang Bukti : Plastik klip yang berisi kristas diduga Narkotika jenis sabu

Satuan : 36 Paket

Netto : 4.7779

Kode BB : B.01

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0104 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 117
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0106.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/110/III/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 30 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan sampel urine Lk. IVAN SAPUTRA Alias IVAN, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya