INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 32/Pdt.P/2026/PN Dgl | SANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2026/PN Dgl | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara SANDI dan MARIANA yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen pada 05 Mei 2025 sebagaimana Surat Nikah No.137 yang diterbitan oleh Gereja Balai Keselamatan Ngovi.
3. Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala serta mengurus hak-hak keperdataan yang timbul sebagai akibat hukum dari perkawinan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mencatat perkawinan antara SANDI dan MARIANA ke dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
