|
KESATU
Bahwa Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Dampal, Kec. Sirenja, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian peristiwa sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN sejak kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelum tertangkap telah menjual narkotika jenis sabu kepada orang-orang di sekitar Desa Dampal, Kec. Sirenja, Kab. Donggala. Pada awalnya Terdakwa memperoleh pasokan narkotika jenis sabu dari seseorang yang mengaku berasal dari Desa Labean, Kec. Balaesang, Kab. Donggala yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa. Orang tersebut mengantarkan sabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menjualnya, kemudian setelah sabu laku terjual Terdakwa membayar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1/2 (setengah) gram pada saat orang tersebut datang mengantarkan pasokan berikutnya. Hal tersebut berlangsung kurang lebih sebanyak lebih dari 30 (tiga puluh) kali;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN berangkat dari Desa Dampal, Kec. Sirenja menuju kota Palu dengan mengendarai sepeda motor pinjaman milik orang tuanya, dengan tujuan awal mendatangi tempat kedukaan adik sepupunya di Kelurahan Taipa, Kota Palu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, ketika hendak kembali pulang ke Desa Dampal, Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN singgah di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, di pinggir jalan poros di suatu lorong yang diketahui Terdakwa sebagai tempat orang menjual narkotika jenis sabu berdasarkan informasi dari teman-temannya. Terdakwa kemudian bertemu dengan seorang laki-laki berumur sekitar 20-an tahun yang tidak dikenal dan terjadi percakapan, dimana Terdakwa menyampaikan keinginannya untuk membeli sabu. Disepakati harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) gram sabu. Setelah orang tidak dikenal tersebut masuk ke dalam lorong kurang lebih 10 (sepuluh) menit, ia kembali dan menyerahkan 1 (satu) bungkusan kecil berisi sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar tunai sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN menyimpan 1 (satu) paketan sabu yang dibelinya ke dalam bungkus rokok kemudian dimasukkan ke dalam kantong celana bagian samping sebelah kiri, dan Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke Desa Dampal;
- Bahwa sesampainya di rumah pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN langsung masuk ke dalam kamar dan mulai menakar/membagi 1 (satu) gram sabu yang dibelinya menjadi 11 (sebelas) paketan kecil baru menggunakan pipet plastik warna biru (sendok sabu) sebagai alat takar, ditambah 1 (satu) paketan asli dari tempat pembelian, sehingga totalnya menjadi 12 (dua belas) paketan kecil siap jual. Terdakwa menjual sabu paketan kecil dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), paketan dengan harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan paketan dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa juga sempat mengambil dan menghisap sebagian dari sabu tersebut menggunakan alat penghisap sabu (bong);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA sebelum ditangkap, untuk terakhir kalinya Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN telah menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Dampal, Kec. Sirenja kepada 2 (dua) orang pembeli yaitu sebanyak 3 (tiga) paketan kecil dengan perincian 2 (dua) paketan dengan harga masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paketan dengan harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Adapun cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu adalah dengan menunggu pembeli datang ke rumahnya, kemudian menyerahkan sabu secara langsung bertatap muka dan pembeli membayar secara tunai;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala mendatangi dan memasuki rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat itu Terdakwa sedang berada di dalam kamar dan sedang menakar sabu. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Dusun II Desa Dampal bernama ARISMAN selaku aparat pemerintah setempat;
- Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar tidur Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN, Petugas menemukan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,81gram, ditemukan di atas kasur/tempat tidur Terdakwa;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong (wadah sabu);
- 2 (dua) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna biru (sendok sabu);
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas.
- Bahwa Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN telah mengakui bahwa 12 (dua belas) paketan sabu tersebut adalah miliknya. Terdakwa mengakui membelinya dari seseorang yang tidak dikenal di Kelurahan Kayumalue dan rencana Terdakwa sabu tersebut akan dijual kembali. Adapun narkotika dari Kayumalue tersebut pada saat penangkapan belum ada yang laku terjual;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 12/III/PGD/2026 tanggal 2 Maret 2026, yang ditandatangani FRANSISCO ANDREAS TALOT Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Pegadaian Donggala. Atas permintaan a.n. Kepala Kepolisian Resor Donggala Kasat Resnarkoba sesuai dengan surat nomor : B/50/II/2026/Resnarkoba, Donggala tanggal 02 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan barang berupa 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu a.n NOFAN Bin Masyudin dengan berat bersih 0,81 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB 1314/NNF/III/2026 tanggal 01 April 2026 dari Kepala Laboratorium Forensik Polri Polda Sulsel terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang disita dari Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung METAMFETAMINA sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN tidak memiliki izin maupun kewenangan dari pihak yang berwenang (Kementerian Kesehatan atau instansi terkait) untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Dampal, Kec. Sirenja, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian peristiwa sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Dampal, Kec. Sirenja, Kab. Donggala, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala mendatangi dan memasuki rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun II Desa Dampal bernama ARISMAN selaku aparat pemerintah setempat;
- Bahwa pada saat Petugas tiba, Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN ditemukan sedang berada di dalam kamar rumahnya dan sedang menakar narkotika jenis sabu yang telah dibelinya dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram. Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paketan kecil menggunakan pipet plastik (sendok sabu) untuk dijual kembali, ditambah 1 (satu) paketan asli dari tempat pembelian, sehingga total 12 (dua belas) paketan kecil yang disimpan di atas kasur/tempat tidur dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN, Petugas menemukan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,81gram, ditemukan di atas kasur/tempat tidur Terdakwa;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong (wadah sabu);
- 2 (dua) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna biru (sendok sabu);
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas.
- Bahwa Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN mengakui bahwa 12 (dua belas) paketan sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram kemudian ditakarnya sendiri menjadi paketan-paketan kecil yang disimpan di atas tempat tidurnya untuk dijual kembali. Selain itu Terdakwa juga mengakui bahwa sebelum ditangkap, dirinya telah menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang diantarkan oleh seseorang dari Desa Labean yang tidak dikenal lebih dari 30 (tiga puluh) kali, masing-masing sebanyak 1/2 (setengah) gram, untuk kemudian dijual kepada pembeli di Desa Dampal;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 12/III/PGD/2026 tanggal 2 Maret 2026, yang ditandatangani FRANSISCO ANDREAS TALOT Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Pegadaian Donggala. Atas permintaan a.n. Kepala Kepolisian Resor Donggala Kasat Resnarkoba sesuai dengan surat nomor : B/50/II/2026/Resnarkoba, Donggala tanggal 02 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan barang berupa 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu a.n NOFAN Bin Masyudin dengan berat bersih 0,81 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB 1314/NNF/III/2026 tanggal 01 April 2026 dari Kepala Laboratorium Forensik Polri Polda Sulsel terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang disita dari Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung METAMFETAMINA sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NOFAN bin MASYUDIN tidak memiliki izin maupun kewenangan dari pihak yang berwenang (Kementerian Kesehatan atau instansi terkait) untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|