| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon adalah ayah kandung yang sah dari anak perempuan bernama MARIATI NINGKI, lahir di Salua pada tanggal 04 Maret 2008;
- Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon yang bernama MARIATI NINGKI untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama DEDI MAULANA, lahir di Subang pada tanggal 12 Desember 1999;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaksanakan segala tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan perkawinan anak Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, mohon putusan penetapan seadil-adilnya. |