Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2026/PN Dgl AYUB MORDEKAI NINGKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYUB MORDEKAI NINGKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon adalah ayah kandung yang sah dari anak perempuan bernama MARIATI NINGKI, lahir di Salua pada tanggal 04 Maret 2008;
  3. Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon yang bernama MARIATI NINGKI untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama DEDI MAULANA, lahir di Subang pada tanggal 12 Desember 1999;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaksanakan segala tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan perkawinan anak Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, mohon putusan penetapan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak