Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2026/PN Dgl 1.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
2.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-690/P.2.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
2RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IHSAN alias IHSAN alias DAENG pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di BTN Grand Mulia 1, Desa Mpanau Kec. Sigi Biromaru Kab.Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 12.30 wita terdakwa sedang istirahat di kamar (mess) tempat kerjanya tepatnya di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Kemudian datang Korban NOFRIZAL alias RIZAL menghampiri terdakwa dengan tujuan melihat keberadaan dan kondisi Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Korban RIZAL untuk dibawa periksa Kesehatan tubuhnya ke Puskesmas terdekat. Namun, Korban RIZAL menegaskan untuk melanjutkan kerja terlebih dahulu, sehingga Terdakwa merasa tersinggung. Kemudian Terdakwa berdiri melihat sebuah pisau badik berukuran 25 cm di sela-sela matras yang digunakan untuk istirahat dan Terdakwa langsung mengambil pisau badik tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengarahkan pisau badik tersebut kearah Korban RIZAL. Melihat hal tersebut, Korban merespon dengan melakukan Tindakan mengunci kepala Terdakwa menggunakan tangan Korban. Namun pada saat Korban mengunci kepala Terdakwa menggunakan tangannya, Terdakwa langsung menikam Korban RIZAL pada bagian perutnya kemudian dilerai oleh Saksi JUSMAN alias MAN dan Korban RIZAL langsung memegang perutnya menggunakan kedua tanganya sambil berjalan keluar dari kamar yang digunakan Terdakwa untuk Istirahat. Sementara itu, Terdakwa meletakkan pisau badik tersebut di dekat matras dan melanjutkan istirahat. Tidak lama, datang petugas kepolisian guna mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa pisau badik dengan Panjang 25 cm tersebut ke Kepolisian Sektor Biromaru.-----------------------------------------------------------------------
  • Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Korban RIZAL dilakukan perawatan di Rumah Sakit Samaritan dan mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri dengan Panjang sekira 5 (lima) cm. Korban RIZAL menjalani rawat inap di Rumah Sakit Samaritan selama 6 (enam) hari sejak tanggal 15 Januari 2026 s.d tanggal 21 Januari 2026, yang mana selanjutnya Korban RIZAL dilakukan rawat jalan di kamar/mess tempat Korban RIZAL bekerja. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita Korban RIZAL telah meninggal dunia di kamar/mess tempatnya bekerja tepatnya di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.---------------------------------------------------
  • Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Samaritan Nomor : 01/ RS-SMRT/ VER/ I-2026 tanggal 18 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Yulianto Rauf a.n Pasien NOFRIZAL HERMAWAN PRASETYO menyatakan Status Lokalis dan Kesimpulan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
  • Status Lokalis : Luka robek diperut kiri bawah ukuran 3 x 3 cm, tampak jaringan lemak terburai keluar dari dinding abdomen.--------------------------------------------
  • Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia 36 tahun berdasarkan SPV no. VER/02/I/2026 SEK BM dari hasil pemeriksaan luar didapatkan luka robek diperut kiri bawah. Hal ini kemungkinan diakibatkan oleh trauma benda tajam.----------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.1.2.3.1/80/DS-MP/I/2026 yang dibuat oleh Pemerintah Desa Mpanau pada Tanggal 28 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Andi Rahman, SH.i menyatakan :
  • Nama                            : NOFRIZAL HERMAWAN PRASETYO
  • Jenis Kelamin              : Laki-Laki
  • Tempat/Tanggal Lahir: Malang, 29-11-1990
  • Agama                          : Islam
  • Kewarganegaraan      : Indonesia
  • Pekerjaan                     : Wiraswasta
  • Alamat                           : Jl. Sulawesi 148, Desa Karangrejo, Kec. Balikpapan Tengah

Telah meninggal dunia pada :

  • Tanggal             : 27 Januari 2026
  • Karena              : Penganiayaan
  • Bertempat di    : Jl Dahlia, RT 15, Dusun III, Desa Mpanau, Sigu Biromaru, Kabupaten Sigi
  • Dimakamkan di : Maros Sulawesi Selatan.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya