Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
EMAN BIN MUKRAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 255/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1535/P.2.14/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMAN BIN MUKRAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EMAN Bin MUKRAMIN pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Lalombi Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WITA di Desa Lalombi Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala ketika Terdakwa sedang menyeleksi dan menurunkan buah dari mobil di Loading Ramp namun Saksi SYARIFUDDIN melihat Terdakwa menurunkan buah yang tidak sesuai dengan kriteria yang di terima oleh PT. AGRO ARTA SURYA kemudian Saksi SYARIFUDDIN menyuruh Terdakwa untuk membongkar buah tersebut di lantai lalu diseleksi antara buah yang layak diterima dan tidak layak diterima, setelah itu Terdakwa dan Saksi SYARIFUDDIN mengembalikan buah yang tidak layak diterima ke mobil, namun buah yang disekop oleh Terdakwa lebih banyak yang terjatuh ke lantai sehingga Saksi SYARIFUDDIN memberitahu Terdakwa agar tidak bekerja seperti itu kemudian Terdakwa mengancam dengan mengayunkan tangan kearah wajah Saksi SYARIFUDDIN, setelah itu Terdakwa kembali bekerja mengembalikan buah ke mobil namun buah tersebut tetap lebih banyak yang terjatuh ke lantai lalu Saksi SYARIFUDDIN menegur Terdakwa kemudian Terdakwa menyela dan berkata “bagaimana tidak terbuang pak saya cuma kerja sendiri” lalu Saksi SYARIFUDDIN berkata “kamu kan kerjanya memang cuma sendiri tidak tergabung  dengan kelompok” kemudian Terdakwa merasa tersinggung dan emosi dengan ucapan Saksi SYARIFUDDIN lalu Terdakwa mengatakan “saya pukul dengan sekop kita ini” sambil mengayunkan tangan yang sedang memegang sekop ke arah Saksi SYARIFUDDIN sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala sebelah kiri Saksi SYARIFUDDIN hingga Saksi SYARIFUDDIN terjatuh ke tanah kemudian pada saat Saksi SYARIFUDDIN berusaha bangun namun belum sempat berdiri, Saksi SYARIFUDDIN melihat Terdakwa mengambil tombak dan mengarahkan ke Saksi SYARIFUDDIN sambil berteriak “ku habisi kau” namun karyawan buruh bongkar segera mengamankan Terdakwa dan dibawa ke  di pinggir Pantai sedangkan Saksi SYARIFUDDIN di bawa ke kantor untuk berganti pakaian dan pergi ke polsek Banawa Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 445/800.880/PKMKSL/III/2026 pada Puskesmas Kami Seivi Lembasada yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa an. dr. Krestina Martha Tuhalauruw tertanggal 21 Maret 2026 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap TN. SYARIFUDDIN dengan dibawah sumpah jabatannya, menerangkan hasil kesimpulan yaitu pada korban ditemukan benjolan di sisi kiri kepala. Luka tersebut diatas masuk dalam derajat luka ringan karena luka mengakibatkan ketidaknyamanan oleh pasien tetapi luka tersebut tidak mengakibatkan kehilangan fungsi secara normal.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya