INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Dgl | KSP. Dipo Melo Finance | 1.CHRIS NAFTALIS POKAEKA 2.SISKA CINTHYA OKTAVIANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 110.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PERMOHONAN SITA JAMINAN
Untuk menjamin apabila Gugatan ini dikabulkan dan tidak sia-sia, maka mohon kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Donggala atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya terlebih dahulu dapat meletakkan sita jaminan terhadap objek yang dijadikan jaminan yaitu :
- 1 (Satu) buah SHM No.193 tanggal 04 desember 2007, atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan permanen diatasnya, yang terletak di desa padende, kecamatan marawola, kabupaten sigi, provinsi sulawesi tengah, dengan luas tanah 416m?2; atas nama Chris Naftali Pokaeka;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Donggala atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I telah ingkar janji atau wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit No.02.71.3944 tanggal 23 Februari 2024;
4. Menyatakan sah dan berharga surat kuasa menjual tanggal 23 Februari 2024 antara penggugat, tergugat I dan tergugat II;
5. Menghukum tergugat I membayar utang pinjaman/kredit (pokok dan bunga) sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pokok : Rp. 50.000.000,-
- Bunga : Rp. 60.000.000,- + (bulan agustus 2024 s/d juli 2026)
- Total : Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
6. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap jaminan Tergugat yaitu :
- 1 (Satu) buah SHM No.193 tanggal 04 desember 2007, atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan permanen diatasnya, yang terletak di desa padende, kecamatan marawola, kabupaten sigi, provinsi sulawesi tengah, dengan luas tanah 416m?2; atas nama Chris Naftali Pokaeka;
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER :
Atau majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
