Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2.ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H.
3.ABID HADYYIN, S.H.
4.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
RAINOL Alias ENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/P.2.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H.
3ABID HADYYIN, S.H.
4DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAINOL Alias ENO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa RAINOL Alias ENO pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 14.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Desa Sidondo III Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WITA dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa pergi menuju Kelurahan Tatanga Kota Palu untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa di Desa Sidondo III Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA setelah sampai di rumah, kemudian Terdakwa langsung menakar/membagi sendiri 1 (satu) paket narkoba jenis sabu tersebut menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet menjadi 6 (enam) paket siap edar dan dijual dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya dan telah terjual sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) yang dibeli oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal pada pukul sekira 12.30 WTA.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 14.45 WITA, Saksi ABD. AHSYAR, S.Kom dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU, S.A.P yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sigi datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sidondo III Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dan saat itu ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3212 (nol koma tiga dua satu dua) gram ditemukan di dalam dompet warna hitam putih milik Terdakwa. Kemudian pada saat penggeledahan, ditemukan juga barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang ditemukan di dalam dompet warna hitam putih milik Terdakwa RAINOL Alias ENO;
  • 2 (dua) pack plastik klip kosong ukuran kecil,1 (satu) buah dompet warna hitam putih;
  • 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet ditemukan di lantai kamar tidur Terdakwa RAINOL Alias ENO;
  • 1 (satu) buah alat isap sabu (bong) ditemukan di lantai kamar tidur anak dari Terdakwa RAINOL Alias ENO;
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RAINOL Alias ENO dengan No. LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0132.K, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang Bukti

3 (tiga) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0,3212 (nol koma tiga dua satu dua) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0132.K, Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa RAINOL Alias ENO.

  1. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN sebagai berikut:
  • Nama Sample

:

Diduga sabu 217

  • Nomor Kode Sample

:

26.103.11.16.05.0132.K

  • Hasil Pengujian

:

 

Identifikasi Metamfetamin

:

Positif

  • Kesimpulan

:

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

  • Bahwa Metamfetamina erdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa RAINOL Alias ENO pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar jam 14.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Desa Sidondo III Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 14.45 WITA, Saksi ABD. AHSYAR, S.Kom dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU, S.A.P yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sigi datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sidondo III Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dan saat itu ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3212 (nol koma tiga dua satu dua) gram ditemukan di dalam dompet warna hitam putih milik Terdakwa. Kemudian pada saat penggeledahan, ditemukan juga barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang ditemukan di dalam dompet warna hitam putih milik Terdakwa RAINOL Alias ENO;
  • 2 (dua) pack plastik klip kosong ukuran kecil,1 (satu) buah dompet warna hitam putih;
  • 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet ditemukan di lantai kamar tidur Terdakwa RAINOL Alias ENO;
  • 1 (satu) buah alat isap sabu (bong) ditemukan di lantai kamar tidur anak dari Terdakwa RAINOL Alias ENO;
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RAINOL Alias ENO dengan No. LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0132.K, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang Bukti

3 (tiga) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0,3212 (nol koma tiga dua satu dua) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0132.K, Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa RAINOL Alias ENO.

  1. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN sebagai berikut:
  • Nama Sample

:

Diduga sabu 217

  • Nomor Kode Sample

:

26.103.11.16.05.0132.K

  • Hasil Pengujian

:

 

Identifikasi Metamfetamin

:

Positif

  • Kesimpulan

:

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

 

  • Bahwa Metamfetamina erdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/209/III/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh DR. dr. JUDY DERMAWAN selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan : Hasil Pemeriksaan sampel urine RAINOL Alias ENO, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya