| Dakwaan |
-
------------ Bahwa terdakwa OSKAR Alias OKA pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Oo Parese, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa sekitar kurang lebih 2 (dua) bulan sebelum penangkapan, terdakwa OSKAR Alias OKA berkenalan dengan seseorang yang bernama RIKI (Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Kota Palu pada saat keduanya sedang minum bersama di Desa Oo Parese, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi. Pada kesempatan tersebut RIKI menawarkan kepada terdakwa untuk membeli dan menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa berminat dan sejak saat itu mulai menjalankan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya RIKI secara rutin datang sendiri ke rumah terdakwa di Desa Oo Parese tanpa dihubungi terlebih dahulu sebanyak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali dalam seminggu. Setiap kali RIKI datang, RIKI langsung menakar narkotika jenis sabu tersebut di kamar yang ditempati terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan diri untuk membelinya sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per pembelian menggunakan uang miliknya sendiri yang diperoleh dari penghasilan sebagai ojek.
- Bahwa setelah membeli 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari RIKI, terdakwa kemudian menakar ulang dan membagi 5 (lima) paket tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil menggunakan 3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet. Tujuan terdakwa menakar ulang tersebut adalah untuk dijual kembali kepada para pembeli guna mendapatkan keuntungan. Terdakwa selalu menjual dan menunggu pembeli dari dalam kamar yang ditempatinya serta menggunakan handphone merk Samsung model M416H (IMEI SIM 1 : 866228075342063 dan IMEI SIM 2 : 866228075342071) untuk menerima panggilan telepon dan pesan dari para pembeli narkotika jenis sabu tersebut. Kegiatan jual beli narkotika jenis sabu tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Sigi yakni saksi YUDITH PEMANI dan saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H., M.H. beserta rekan-rekan lainnya, berdasarkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Oo Parese dan informasi bahwa terdakwa baru memperoleh narkotika jenis sabu dari Kota Palu, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Oo Parese dengan dilengkapi surat perintah tugas yang sah. Sesampainya di rumah terdakwa, petugas langsung masuk ke dalam rumah, mendobrak pintu kamar terdakwa yang terkunci, dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam kamar.
- Bahwa petugas kemudian memanggil saksi JAMES BRIAN selaku Kepala Desa Oo Parese untuk mendampingi dan menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan menemukan barang-barang sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu, dengan rincian : 1 (satu) paket ditemukan di sela-sela baju terdakwa dan 2 (dua) paket ditemukan tercampur di dalam tumpukan plastik klip yang berada di dalam tas kecil berwarna merah ;
- 1 (satu) paket plastik klip sisa pemakaian ;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong ;
- 70 (tujuh puluh) picis plastik klip kosong ukuran kecil, yang diperuntukkan sebagai wadah pembagian narkotika jenis sabu yang telah ditakar ;
- 8 (delapan) buah plastik bekas klip ukuran sedang, yang diperuntukkan sebagai wadah penyimpanan narkotika jenis sabu yang telah ditakar ;
- 1 (satu) buah plastik bekas ukuran besar, sebagai wadah penyimpanan sendok sabu dan korek api gas ;
- 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari pipet, yang dipergunakan sebagai alat untuk menakar dan membagi narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip kecil ;
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam ;
- 2 (dua) buah korek api gas (macis) ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung model M416H warna hitam dengan IMEI SIM 1 : 866228075342063 dan IMEI SIM 2 : 866228075342071, yang dipergunakan terdakwa untuk menerima panggilan dan pesan dari para pembeli narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah, yang digunakan terdakwa sebagai tempat penyimpanan barang-barang tersebut di atas.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut di atas adalah miliknya. Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RIKI yang berdomisili di Kota Palu, dimana 1 (satu) paket yang ditemukan di sela-sela baju merupakan sisa dari paket yang sudah terjual dan 2 (dua) paket yang ditemukan di dalam tas berwarna merah adalah sisa paket yang tercecer dan terlupa diambil.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa OSKAR Alias OKA pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Oo Parese, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigi yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar kurang lebih 2 (dua) bulan sebelum penangkapan, terdakwa mulai memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama RIKI yang berdomisili di Kota Palu. RIKI secara rutin datang sendiri ke rumah terdakwa di Desa Oo Parese sebanyak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali dalam seminggu dan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari RIKI sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per pembelian menggunakan uang miliknya sendiri.
- Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu dari RIKI, terdakwa kemudian memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar yang ditempatinya di rumah orang tuanya di Desa Oo Parese, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi. Untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menggunakan plastik klip berukuran sedang yang disimpan di dalam tas kecil berwarna merah yang seluruhnya berada di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Sigi yakni saksi YUDITH PEMANI dan saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H., M.H. beserta rekan-rekan lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Desa Oo Parese, disaksikan oleh saksi JAMES BRIAN selaku Kepala Desa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu, dengan rincian 1 (satu) paket ditemukan di sela-sela baju terdakwa dan 2 (dua) paket ditemukan tercampur di dalam tumpukan plastik klip yang berada di dalam tas kecil berwarna merah, beserta perlengkapan lainnya berupa 70 (tujuh puluh) picis plastik klip kosong ukuran kecil, 8 (delapan) plastik klip bekas ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik bekas ukuran besar, 3 (tiga) buah sendok sabu dari pipet, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Samsung model M416H, dan 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah, yang seluruhnya diakui terdakwa sebagai miliknya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------- |