Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Dgl 1.STEVEN JONS WAHA, S.Pt.
2.HOLIANTI MONIKA LUCIA, SE.
1.ASRI UMAR
2.MOHAMMAD THAMRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN JONS WAHA, S.Pt.
2HOLIANTI MONIKA LUCIA, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul MuinSTEVEN JONS WAHA, S.Pt.
2Abdul MuinHOLIANTI MONIKA LUCIA, SE.
3M. FADLAN, S.H.STEVEN JONS WAHA, S.Pt.
4M. FADLAN, S.H.HOLIANTI MONIKA LUCIA, SE.
Tergugat
NoNama
1ASRI UMAR
2MOHAMMAD THAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AMERULLAH, S.H.ASRI UMAR
2AMERULLAH, S.H.MOHAMMAD THAMRIN
3SUPARJO, S.H.ASRI UMAR
4SUPARJO, S.H.MOHAMMAD THAMRIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 670.200.000,00
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Donggala cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, berkenan memanggil Para Pihak untuk hadir dalam persidangan yang telah ditentukan, serta selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan sementara pembangunan, penambahan bangunan, pengisian, penambahan populasi, dan/atau kegiatan operasional pada kandang ayam petelur yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari kandang peternakan ayam potong milik Para Penggugat, sampai dengan perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menambah atau memperluas kegiatan usaha peternakan ayam petelur pada lokasi yang menjadi objek sengketa selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung, demi menjaga keadaan tetap sebagaimana adanya (status quo) dan mencegah timbulnya kerugian yang semakin besar bagi Para Penggugat;
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menjaga agar keadaan dan kondisi objek sengketa tetap sebagaimana adanya sampai perkara a quo memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
 
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Menyatakan bahwa pembangunan, penambahan, pengisian, dan pengoperasian kandang serta usaha peternakan ayam petelur milik Tergugat I yang dikelola oleh Tergugat II pada lokasi yang berdekatan dengan usaha peternakan ayam potong milik Para Penggugat, tanpa memperhatikan ketentuan hukum, standar teknis peternakan, prinsip biosekuriti, keselamatan, kesehatan lingkungan, dan kepentingan usaha peternakan yang telah lebih dahulu dijalankan Para Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa keberadaan kandang ayam petelur milik Tergugat I yang dahulu berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter sampai dengan sekarang kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari kandang ayam potong milik Para Penggugat telah menimbulkan dan/atau setidak-tidaknya meningkatkan risiko gangguan terhadap sistem biosekuriti serta keberlangsungan usaha peternakan ayam potong/pedaging Para Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan pembangunan, penambahan, perluasan, pengisian, dan pengoperasian kandang ayam petelur pada lokasi yang menjadi objek sengketa, dan apabila kegiatan tersebut tetap dilanjutkan, menghukum Tergugat I untuk memindahkan kegiatan usaha peternakan ayam petelur tersebut ke lokasi lain yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tata ruang, persyaratan teknis peternakan, dan prinsip biosekuriti;
6. Menghukum Tergugat II selaku Manajer/Pengelola UD. RAHMAT untuk segera menghentikan dan tidak melakukan, memerintahkan, membantu, memfasilitasi, maupun mengambil tindakan dalam bentuk apa pun yang mengakibatkan atau memungkinkan dilakukannya pembangunan, penambahan, pengisian, dan/atau pengoperasian kandang ayam petelur milik Tergugat I pada lokasi objek sengketa yang dapat merugikan Para Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp670.200.000,00 (enam ratus tuju puluh juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, sebagai akibat kerugian yang timbul dari penurunan produksi, meningkatnya angka kematian ayam, bertambahnya biaya biosekuriti dan pengobatan ternak, penurunan bobot panen, serta hilangnya potensi keuntungan usaha Para Penggugat sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atas tekanan psikologis, keresahan, hilangnya rasa aman dalam menjalankan usaha, ketidakpastian keberlangsungan usaha, serta dampak non-ekonomis lainnya sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya kewajiban untuk menghentikan kegiatan pembangunan, penambahan, pengisian, dan/atau pengoperasian kandang ayam petelur sebagaimana diperintahkan dalam putusan perkara a quo;
10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
 
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak