Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
3.VINIEL, S.H
ROY BIN AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-880/P.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
3VINIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY BIN AMIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ROY Bin AMIR pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bermula pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. RAMADAN, lalu Terdakwa menuju ke rumahnya yang beralamat di Desa Labuan, Kec. Labuan, Kab. Donggala, dengan tujuan mengambil uang untuk membeli dan mengambil narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue. Kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Setibanya di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Terdakwa memasuki lorong dan bertemu dengan seseorang, lalu orang tersebut mengatakan “mau ambil yang berapa?”, lalu Terdakwa menjawab “yang dua ratus”, lalu orang tersebut memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan yang berisi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana sebelah kiri celana yang dikenakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meninggalkan lorong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motor yang sama menuju ke rumah Sdr. RAMADAN untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Setelah itu, Terdakwa berjalan kaki menuju ke sebuah rumah pohon, yang jaraknya sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa sendiri dengan tujuan mengambil 4 (empat) plastik klip kecil kosong yang akan digunakan sebagai tempat narkotika jenis sabu. Setibanya di rumah pohon tersebut, Terdakwa mengambil 4 (empat) plastik klip kecil kosong yang tersedia di rumah pohon tersebut. Kemudian Terdakwa membawa 4 (empat) plastik klip kecil kosong tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya menjadi 4 (empat) paketan kecil di dapur rumah Terdakwa sendiri dengan cara yaitu Terdakwa terlebih dahulu menghaluskan narkotika jenis sabu yang masih berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan tersebut menggunakan mancis gas dengan cara ditekan. Setelah narkotika jenis sabu tersebut menjadi halus, lalu Terdakwa memasukkanya dengan menggunakan sendok dari pipet sedotan plastik ke dalam 4 (empat) plastik klip kecil kosong yang telah Terdakwa ambil sebelumnya dari rumah pohon, yang mana 3 (tiga) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu akan Terdakwa jual dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Setelah narkotika jenis sabu tersebut terbagi menjadi 4 (empat) plastik klip kecil, lalu sekitar pukul 13.30 Wita, Terdakwa membawa  4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumah pohon yang sama dengan berjalan kaki yang disimpan  di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa dengan tujuan menjualnya. Pada saat Terdakwa berada di rumah pohon tersebut, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu sembari menunggu calon pembeli sebab Terdakwa mengetahui bahwa rumah pohon tersebut tempat orang-orang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi rumah pohon tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AMRAN selaku Kepala Desa Labuan dan pada saat penggeledahan tersebut berlangsung, lalu Petugas Satresnarkoba Polres Donggala tersebut menemukan 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang terletak di lantai rumah pohon tersebut, tepatnya di samping tempat duduk Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-21/II/KA/RH.04.00/2026/BNNK pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 pukul 15.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ROY Bin AMIR yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 0766/ NNF / II / 2026, tanggal 20 Februari 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3173 gram diberi nomor barang bukti 2543/2026/NNF milik Terdakwa ROY Bin AMIR mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROY Bin AMIR pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu di atas, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. RAMADAN, lalu Terdakwa menuju ke rumahnya yang beralamat di Desa Labuan, Kec. Labuan, Kab. Donggala, dengan tujuan mengambil uang untuk membeli dan mengambil narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue. Kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Setibanya di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Terdakwa memasuki lorong dan bertemu dengan seseorang, lalu orang tersebut mengatakan “mau ambil yang berapa?”, lalu Terdakwa menjawab “yang dua ratus”, lalu orang tersebut memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan yang berisi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana sebelah kiri celana yang dikenakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meninggalkan lorong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motor yang sama menuju ke rumah Sdr. RAMADAN untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Setelah itu, Terdakwa berjalan kaki menuju ke sebuah rumah pohon, yang jaraknya sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa sendiri dengan tujuan mengambil 4 (empat) plastik klip kecil kosong yang akan digunakan sebagai tempat narkotika jenis sabu. Setibanya di rumah pohon tersebut, Terdakwa mengambil 4 (empat) plastik klip kecil kosong yang tersedia di rumah pohon tersebut. Kemudian Terdakwa membawa 4 (empat) plastik klip kecil kosong tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya menjadi 4 (empat) paketan kecil di dapur rumah Terdakwa sendiri dengan cara yaitu Terdakwa terlebih dahulu menghaluskan narkotika jenis sabu yang masih berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan tersebut menggunakan mancis gas dengan cara ditekan. Setelah narkotika jenis sabu tersebut menjadi halus, lalu Terdakwa memasukkanya dengan menggunakan sendok dari pipet sedotan plastik ke dalam 4 (empat) plastik klip kecil kosong yang telah Terdakwa ambil sebelumnya dari rumah pohon, yang mana 3 (tiga) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu akan Terdakwa jual dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Setelah narkotika jenis sabu tersebut terbagi menjadi 4 (empat) plastik klip kecil, lalu sekitar pukul 13.30 Wita, Terdakwa membawa  4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumah pohon yang sama dengan berjalan kaki yang disimpan  di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa dengan tujuan menjualnya. Pada saat Terdakwa berada di rumah pohon tersebut, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu sembari menunggu calon pembeli sebab Terdakwa mengetahui bahwa rumah pohon tersebut tempat orang-orang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi rumah pohon tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AMRAN selaku Kepala Desa Labuan dan pada saat penggeledahan tersebut berlangsung, lalu Petugas Satresnarkoba Polres Donggala tersebut menemukan secara langsung 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang terletak di lantai rumah pohon tersebut, tepatnya di samping tempat duduk Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-21/II/KA/RH.04.00/2026/BNNK pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 pukul 15.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ROY Bin AMIR yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 0766/ NNF / II / 2026, tanggal 20 Februari 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3173 gram diberi nomor barang bukti 2543/2026/NNF milik Terdakwa ROY Bin AMIR mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa ROY Bin AMIR pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu di atas, “Penyalah Guna Narkotika Gologan I Bagi Diri Sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. RAMADAN, lalu Terdakwa menuju ke rumahnya yang beralamat di Desa Labuan, Kec. Labuan, Kab. Donggala, dengan tujuan mengambil uang untuk membeli narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue. Kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Setibanya di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Terdakwa memasuki lorong dan bertemu dengan seseorang, lalu orang tersebut mengatakan “mau ambil yang berapa?”, lalu Terdakwa menjawab “yang dua ratus”, lalu orang tersebut memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan yang berisi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana sebelah kiri celana yang dikenakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meninggalkan lorong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motor yang sama menuju ke rumah Sdr. RAMADAN untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Setelah itu, Terdakwa berjalan kaki menuju ke sebuah rumah pohon, yang jaraknya sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa sendiri dengan tujuan mengambil 4 (empat) plastik klip kecil kosong yang akan digunakan sebagai tempat narkotika jenis sabu. Setibanya di rumah pohon tersebut, Terdakwa mengambil 4 (empat) plastik klip kecil kosong yang tersedia di rumah pohon tersebut. Kemudian Terdakwa membawa 4 (empat) plastik klip kecil kosong tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya menjadi 4 (empat) paketan kecil di dapur rumah Terdakwa sendiri dengan cara yaitu Terdakwa terlebih dahulu menghaluskan narkotika jenis sabu yang masih berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan tersebut menggunakan mancis gas dengan cara ditekan. Setelah narkotika jenis sabu tersebut menjadi halus, lalu Terdakwa memasukkanya dengan menggunakan sendok dari pipet sedotan plastik ke dalam 4 (empat) plastik klip kecil kosong yang telah Terdakwa ambil sebelumnya dari rumah pohon. Setelah narkotika jenis sabu tersebut terbagi menjadi 4 (empat) plastik klip kecil, lalu sekitar pukul 13.30 Wita, Terdakwa membawa 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumah pohon yang sama dengan berjalan kaki yang disimpan  di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Setibanya di rumah pohon tersebut, lalu Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi rumah pohon tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AMRAN selaku Kepala Desa Labuan dan pada saat penggeledahan tersebut berlangsung, lalu Petugas Satresnarkoba Polres Donggala tersebut menemukan secara langsung 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang terletak di lantai rumah pohon tersebut, tepatnya di samping tempat duduk Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-21/II/KA/RH.04.00/2026/BNNK pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 pukul 15.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ROY Bin AMIR yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 0766/ NNF / II / 2026, tanggal 20 Februari 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3173 gram diberi nomor barang bukti 2543/2026/NNF milik Terdakwa ROY Bin AMIR mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya