| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
|
--------- Bahwa terdakwa JHON TRISNO AMPO Alias JHON pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Oo Parese Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
|
|
|
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 wita Terdakwa menyewa sepeda motor seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan milik tukang ojek bernama sdr. FERDI setelah itu terdakwa kembali pulang untuk makan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa pergi ke Kel.Kayumalue Kota Palu, namun diperjalanan terdakwa bertemu AMBO (DPO) dan menanyakan terdakwa akan pergi kemana, kemudian setelah diketahui terdakwa akan pergi ke tempat sdr. OBI (DPO) di Kel.Kayumalue Kota Palu lalu sdr. AMBO menitip untuk diambilkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari sdr. OBI yang telah dihubunginya tanpa memberikan uang kepada terdakwa dan terdakwa pergi seorang diri ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik sdr. FERDI yang disewanya.
- Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wita terdakwa bertemu dengan sdr. OBI dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan takaran yang berbeda-beda, kemudian terdakwa diberikan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket, dan terdakwa menyampaikan pesan dari sdr. AMBO untuk mengambil titipan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang belum ditakar lalu sdr. OBI memberikannya, lalu terdakwa langsung pergi pulang ke Desa Oo Parese Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi.
- Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk beristirahat dan mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari sdr. OBI (DPO), lalu terdakwa mengembalikan motor milik sdr. FERDI dan menyimpannya di teras disamping rumahnya, kemudian terdakwa pulang kerumah berjalan kaki, sesampainya dirumah terdakwa beristirahat.
- Selanjutnya sekitar pukul 09.00 terdakwa bangun dan berencana untuk pergi ke kebun dan sebelum pergi terdakwa makan pagi, kemudian sekitar pukul 10.00 wita datanglah saksi USMAN dan saksi FAJAR MUHAMMAD beserta Tim Opsnal Narkoba Polres Sigi berdasarkan surat perintah tugas langsung mengamankan terdakwa didalam rumah, kemudian dilakukan pemanggilan aparat Desa Oo Parese yakni saksi Denny Uwa barulah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan ada 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak berwarna putih bening, 3 (tiga) buah plastic klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) pak plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A38 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862839061458475, IMEI 2 : 862839061458467, dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut disimpan didalam 1 (satu) buah tas samping merk eiger warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Knator Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada bulan November 2025 terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. OBI (DPO) yang berada di Kec. Kayumalue Kota Palu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jumlah 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang dijual terdakwa dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0008 terhadap barang bukti milik Terdakwa JHON TRISNO AMPO Alias JHON, No dan Tanggal Surat Permohonan Uji : B/229/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba, dengan tanggal pengujian 14-01-2026, dengan berat awal sita (netto) 4,6487 gram lalu disisikan untuk pengujian di BPOM (netto) 0,1067 gram dan sisanya (netto) 4,542 gram, dengan Hasil Pengujian: bentuk : serbuk Kristal dan warna: bening, dengan hasil pemeriksaan: mengandung Metamfethamine.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa JHON TRISNO AMPO Alias JHON melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------
|
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
|
--------- Bahwa terdakwa JHON TRISNO AMPO Alias JHON pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Oo Parese Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
|
|
|
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 wita Terdakwa menyewa sepeda motor seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan milik tukang ojek bernama sdr. FERDI setelah itu terdakwa kembali pulang untuk makan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa pergi ke Kel.Kayumalue Kota Palu, namun diperjalanan terdakwa bertemu AMBO (DPO) dan menanyakan terdakwa akan pergi kemana, kemudian setelah diketahui terdakwa akan pergi ke tempat sdr. OBI (DPO) di Kel.Kayumalue Kota Palu lalu sdr. AMBO menitip untuk diambilkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari sdr. OBI yang telah dihubunginya tanpa memberikan uang kepada terdakwa dan terdakwa pergi seorang diri ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik sdr. FERDI yang disewanya.
- Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wita terdakwa bertemu dengan sdr. OBI dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan takaran yang berbeda-beda, kemudian terdakwa diberikan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket, dan terdakwa menyampaikan pesan dari sdr. AMBO untuk mengambil titipan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang belum ditakar lalu sdr. OBI memberikannya, lalu terdakwa langsung pergi pulang ke Desa Oo Parese Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi.
- Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk beristirahat dan mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari sdr. OBI (DPO), lalu terdakwa mengembalikan motor milik sdr. FERDI dan menyimpannya di teras disamping rumahnya, kemudian terdakwa pulang kerumah berjalan kaki, sesampainya dirumah terdakwa beristirahat.
- Selanjutnya sekitar pukul 09.00 terdakwa bangun dan berencana untuk pergi ke kebun dan sebelum pergi terdakwa makan pagi, kemudian sekitar pukul 10.00 wita datanglah saksi USMAN dan saksi FAJAR MUHAMMAD beserta Tim Opsnal Narkoba Polres Sigi berdasarkan surat perintah tugas langsung mengamankan terdakwa didalam rumah, kemudian dilakukan pemanggilan aparat Desa Oo Parese yakni saksi Denny Uwa barulah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan ada 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak berwarna putih bening, 3 (tiga) buah plastic klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) pak plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A38 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862839061458475, IMEI 2 : 862839061458467, dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut disimpan didalam 1 (satu) buah tas samping merk eiger warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Knator Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0008 terhadap barang bukti milik Terdakwa JHON TRISNO AMPO Alias JHON, No dan Tanggal Surat Permohonan Uji : B/229/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba, dengan tanggal pengujian 14-01-2026, dengan berat awal sita (netto) 4,6487 gram lalu disisikan untuk pengujian di BPOM (netto) 0,1067 gram dan sisanya (netto) 4,542 gram, dengan Hasil Pengujian: bentuk : serbuk Kristal dan warna: bening, dengan hasil pemeriksaan: mengandung Metamfethamine.
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/02/I/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes selaku Dokter Pemeriksa yang menyatakan bahwa Terdakwa JHON TRISNO AMPO Alias JHON terindikasi mengkonsumsi narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan tes urine terhadap Terdakwa JHON TRISNO AMPO Alias JHON yang menyatakan positif Amphetamine dan Metamphetamine.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.
|
|
|
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa JHON TRISNO AMPO Alias JHON melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------
|
|