Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
SARI BIN KASBIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/P.2.14/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARI BIN KASBIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SARI Bin KASBIN pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Minti Makmur Kec. Rio Pakava Kab. Donggala atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Pihak Lain Selain Produsen, Distributor Dan Pengecer Tidak Diperkenankan Melakukan Penyaluran Dan Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa yang tidak terdaftar sebagai petani penerima pupuk subsidi dan bukan distributor resmi pupuk bersubsidi memiliki niat berbisnis jual beli pupuk subsidi dengan mulai mencari, mengumpulkan dan membeli pupuk-pupuk subsidi merek NPK PHONSKA dan merek UREA dengan harga mulai dari Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu Rupiah) – Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu Rupiah) dari para Petani, lalu Terdakwa menampung dan menyimpan pupuk-pupuk subsidi tersebut bukan pada tempat atau gudang penyimpanan pupuk sebagaimana mestinya melainkan di halaman rumahnya saja. Selanjutnya, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi, pada tahun 2024 Terdakwa menawarkan dan menjualkan pupuk-pupuk subsidi tersebut dengan cara mengunggah postingan penjualan pupuk merek NPK PHONSKA dengan harga sekitar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah) – Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu Rupiah) dan merk UREA dengan harga sekitar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu Rupiah) – Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu Rupiah) di media sosial facebook dengan menggunakan akun facebook atas nama MHAYA. Kemudian Saksi PUTU FEBRI yang melihat postingan penjualan pupuk subsidi merek NPK PHONSKA dan merek UREA tersebut di media sosial facebook, lalu Saksi PUTU FEBRI menghubungi Terdakwa melalui massanger facebook lalu berlanjut komunikasi melalui media whatsapp. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, pada pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 20 (dua puluh) sak pupuk merk UREA dan 30 (tiga puluh) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, pada pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 25 (dua puluh lima) sak pupuk merk UREA dan 25 (dua puluh lima) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 11.740.000,-(sebelas juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, pada pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 30 (tiga puluh) sak pupuk merk UREA dan 20 (dua puluh lima) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, pada pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 20 (dua puluh) sak pupuk merk UREA dan 30 (tiga puluh) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 11.955.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 20 (dua puluh) sak pupuk merk UREA dan 30 (tiga puluh) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 25 (dua puluh lima) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 5.875.000,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual pupuk bersubsidi dan bukan termasuk sebagai anggota kelompok tani. Adapun penghasilan Terdakwa sebagian besar berasal dari hasil penjualan pupuk bersubsidi tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 34 ayat (3) jo. 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SARI Bin KASBIN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu diatas, “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bah hwa berawal pada saat Terdakwa yang tidak terdaftar sebagai petani penerima pupuk subsidi dan bukan distributor resmi pupuk bersubsidi memiliki niat berbisnis jual beli pupuk subsidi dengan mulai mencari, mengumpulkan dan membeli pupuk-pupuk subsidi merek NPK PHONSKA dan merek UREA dengan harga mulai dari Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu Rupiah) – Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu Rupiah) dari para Petani, lalu Terdakwa menampung dan menyimpan pupuk-pupuk subsidi tersebut bukan pada tempat atau gudang penyimpanan pupuk sebagaimana mestinya melainkan di halaman rumahnya saja. Selanjutnya, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi, pada tahun 2024 Terdakwa menawarkan dan menjualkan pupuk-pupuk subsidi tersebut dengan cara mengunggah postingan penjualan pupuk merek NPK PHONSKA dengan harga sekitar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah) – Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu Rupiah) dan merk UREA dengan harga sekitar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu Rupiah) – Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu Rupiah) di media sosial facebook dengan menggunakan akun facebook atas nama MHAYA. Kemudian Saksi PUTU FEBRI yang melihat postingan penjualan pupuk subsidi merek NPK PHONSKA dan merek UREA tersebut di media sosial facebook, lalu Saksi PUTU FEBRI menghubungi Terdakwa melalui massanger facebook lalu berlanjut komunikasi melalui media whatsapp. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, pada pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 20 (dua puluh) sak pupuk merk UREA dan 30 (tiga puluh) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, pada pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 25 (dua puluh lima) sak pupuk merk UREA dan 25 (dua puluh lima) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 11.740.000,-(sebelas juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, pada pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 30 (tiga puluh) sak pupuk merk UREA dan 20 (dua puluh lima) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, pada pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 20 (dua puluh) sak pupuk merk UREA dan 30 (tiga puluh) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 11.955.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 20 (dua puluh) sak pupuk merk UREA dan 30 (tiga puluh) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 pukul yang sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali menjualkan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Saksi PUTU FEBRI dengan rincian 25 (dua puluh lima) sak pupuk merk NPK PHONSKA dengan total harga penjualan sebesar Rp. 5.875.000,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengantarkan pupuk-pupuk subsidi tersebut menggunakan mobil pick up yang Terdakwa sewa, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTU FEBRI pembayaran baru dilakukan dengan cara Saksi PUTU FEBRI transfer uang ke nomor rekening 4956-01-050820-53-6 milik Saksi MARYAM.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual pupuk bersubsidi dan bukan termasuk sebagai anggota kelompok tani. Adapun penghasilan Terdakwa sebagian besar berasal dari hasil penjualan pupuk bersubsidi tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 34 ayat (3) jo. 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Pihak Dipublikasikan Ya