| Dakwaan |
|
--------- Bahwa Terdakwa SUPARDI Alias PADI pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 20:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Maranatha Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
|
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 20.00 wita saat itu saksi TITUS bertemu dengan Terdakwa dirumah saksi BERNARD sedang meminum saguer. Kemudian saat Terdakwa melihat saksi TITUS dan langsung Terdakwa menuduh saksi TITUS membawa pisau, lalu saksi TITUS mengangkat baju dengan maksud memperlihatkan kepada tersangka tidak membawa pisau, namun tersangka tetap menuduh saksi TITUS membawa pisau sehingga saksi TITUS merasa emosi dan mengajak tersangka ke batas kampung untuk menyelesaikan permasalahan. Pada saat saksi TITUS di perjalanan ternyata tersangka mengikuti dari belakang, dan akhirnya saksi TITUS berbalik, namun tiba-tiba tersangka langsung memukul saksi TITUS ke arah pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi TITUS terjatuh, lalu tersangka kembali memukul saksi TITUS dibagian mulut yang membuat saksi TITUS pingsan dan tidak sadarkan diri.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi TITUS tidak bias melakukan aktivitas seperti biasa selama 2 (dua) minggu karena merasakan sakit pada bagian wajah.
- Hasil Surat pemeriksaan Visum Et Repertum atas nama TITUS di Upt. Puskesmas Kaleke dengan nomor : 440/184-10/KES, tanggal 07 Desember 2025, yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Lutfitiastuti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
- Terdapat luka pada bagian pipi
- Terdapat luka pada bagian hidung
- Terdapat luka pada bagian mata
- Terdapat bengkak pada bagian bibir
|
|
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------
|
|