Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2026/PN Dgl 1.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2.ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H.
3.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
MUHLIS BIN ABD WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/P.2.20/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H.
3DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHLIS BIN ABD WAHAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 dan hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di kebun tomat milik saksi NURHIDAYAT yang terletak di Desa Kotarindau, Kec. Dolo, Kab. Sigi serta pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar 08.00 WITA bertempat di rumah saksi ASWIN SAUDO yang terletak Desa Potoya Kec. Dolo, Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian terhadap ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 bertempat di kebun tomat saksi NURHIDAYAT yang terletak di Desa Kotarindau, Kec. Dolo, Kab. Sigi, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB telah terlebih dahulu melakukan pencurian buah tomat milik saksi NURHIDAYAT di kebunnya sebanyak 1 (satu) karung dengan berat sekitar sekitar 50 (lima puluh) Kilogram, yang dilakukan dengan cara memetik buah tomat dari pohonnya kemudian dimasukkan ke dalam karung;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, pada saat saksi korban NURHIDAYAT sedang tidak berada di kebunnya melainkan sedang berada di Toko Berkah Tani Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru untuk membeli racun rumput, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna silver dan biru dengan Nomor Polisi sesuai STNK yaitu DD 6845 DT Nomor Rangka MH33S00027K195250 mendatangi kebun tomat milik saksi NURHIDAYAT di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi;
  • Bahwa terdakwa kemudian memasuki kebun tomat milik saksi NURHIDAYAT tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemilik kebun, lalu memetik buah tomat dari pohon-pohonnya menggunakan tangan, kemudian mengumpulkan dan memasukkan hasil petikan tersebut ke dalam karung. Terdakwa berhasil mengumpulkan buah tomat sebanyak 2 (dua) karung besar berwarna putih dengan perkiraan berat seluruhnya sekitar 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram;
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang melakukan pencurian tersebut, saksi MOH RIFKI Alias FIKI yang saat itu sedang berada di kebunnya yang bersebelahan melihat seseorang yang tidak dikenalnya memarkir sepeda motor di dekat kebun saksi NURHIDAYAT, kemudian memanggil saksi HERMAN selaku LINMAS di Desa Kotarindau untuk memeriksa keadaan tersebut. Saksi HERMAN kemudian mendatangi lokasi dan mendapati terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB sedang memetik buah tomat milik saksi NURHIDAYAT, lalu saksi HERMAN menegur terdakwa dengan berkata "kenapa kau petik buah tomat tersebut?" dan terdakwa menjawab "di suruh mas";
  • Bahwa setelah ditegur oleh saksi HERMAN, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dengan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna silver dan biru dengan Nomor Polisi sesuai STNK yaitu DD 6845 DT Nomor Rangka MH33S00027K195250 beserta 2 (dua) karung buah tomat yang telah dipetiknya. Saksi HERMAN kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya bersama saksi HARLAN membawa motor tersebut ke rumah Kepala Dusun sebelum diserahkan ke Polsek Dolo;
  • Bahwa saksi NURHIDAYAT kemudian mendapat telepon dari saksi HARLAN selaku Ketua RT Desa Kotarindau yang memberitahukan bahwa kebun tomatnya telah kecurian. Saksi NURHIDAYAT segera mendatangi lokasi dan mendapati buah tomatnya telah dipetik dan sudah berada di dalam 2 (dua) karung besar berwarna putih dengan perkiraan berat sekitar 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB tersebut, saksi NURHIDAYAT mengalami kerugian yang terdiri dari pencurian pertama pada tanggal 09 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) karung dengan berat sekitar 50 (lima puluh) Kilogram dan pencurian kedua pada tanggal 12 Februari 2026 sebanyak 2 (dua) karung dengan berat sekitar 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram, sehingga total seluruh buah tomat yang dicuri adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) Kilogram. Dengan harga pasar pada saat itu sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kilogram, maka total kerugian saksi NURHIDAYAT sekitar Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa buah tomat yang dicuri oleh terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB tersebut berasal dari kebun milik saksi NURHIDAYAT yang merupakan sumber mata pencaharian sekaligus sumber nafkah utama saksi NURHIDAYAT;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 bertempat di Desa Potoya Kec. Dolo, Kab. Sigi, saksi ZULFIKRI PULUALA selaku penjaga rumah saksi ASWIN SAUDO masih melihat buah mangga yang berada di pohonnya dalam keadaan masih utuh dan berbuah lebat, setelah itu saksi ZULFIKRI PULUALA meninggalkan rumah tersebut untuk bermalam di rumah keluarganya, sehingga pada malam itu rumah saksi ASWIN SAUDO dalam keadaan tidak berpenghuni karena saksi ASWIN SAUDO sendiri pada saat itu sedang berada di luar kota;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB mendatangi kebun rumah saksi ASWIN SAUDO di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dalam keadaan rumah tersebut tidak ada penghuninya dan tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin saksi ASWIN SAUDO selaku pemilik rumah maupun saksi ZULFIKRI PULUALA selaku penjaga rumah;
  • Bahwa terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB kemudian memasuki pekarangan rumah saksi ASWIN SAUDO yang dikelilingi pagar dan di dalamnya terdapat pohon mangga yang juga dipagari menggunakan batang pohon kayu jawa sekelilingnya, lalu terdakwa memetik buah mangga dari pohonnya menggunakan tangan tanpa merusak pohon tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 Wita di hari yang sama, saksi ZULFIKRI PULUALA kembali ke rumah saksi ASWIN SAUDO dan dengan seketika mendapati bahwa buah mangga yang sehari sebelumnya masih berada di pohonnya dan berbuah lebat tersebut telah habis tidak ada lagi di pohonnya, sehingga saksi ZULFIKRI PULUALA beranggapan bahwa buah mangga tersebut telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal;
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 Wita pada hari yang sama, saksi ASWIN SAUDO kembali dari luar kota ke rumahnya di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, selanjutnya saksi ZULFIKRI PULUALA memberitahukan kepada saksi ASWIN SAUDO bahwa buah mangga yang tertanam di kebun rumahnya telah hilang dicuri;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB tersebut, saksi ASWIN SAUDO mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan harga buah mangga pada saat itu sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per Kilogram dan perkiraan hasil panen buah mangga dari 1 (satu) pohon tersebut sekitar 35 (tiga puluh lima) Kilogram, sehingga apabila dijual seluruhnya diperkirakan mencapai Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------­----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 dan hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di kebun tomat milik saksi NURHIDAYAT yang terletak di Desa Kotarindau, Kec. Dolo, Kab. Sigi serta pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar 08.00 WITA bertempat di rumah saksi ASWIN SAUDO yang terletak Desa Potoya Kec. Dolo, Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian terhadap ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 bertempat di kebun tomat saksi NURHIDAYAT yang terletak di Desa Kotarindau, Kec. Dolo, Kab. Sigi, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB telah terlebih dahulu melakukan pencurian buah tomat milik saksi NURHIDAYAT di kebunnya sebanyak 1 (satu) karung dengan berat sekitar 50 (lima puluh) Kilogram, yang dilakukan dengan cara memetik buah tomat dari pohonnya kemudian dimasukkan ke dalam karung;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, pada saat saksi korban NURHIDAYAT sedang tidak berada di kebunnya melainkan sedang berada di Toko Berkah Tani Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru untuk membeli racun rumput, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna silver dan biru dengan Nomor Polisi sesuai STNK yaitu DD 6845 DT Nomor Rangka MH33S00027K195250 mendatangi kebun tomat milik saksi NURHIDAYAT di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi;
  • Bahwa terdakwa kemudian memasuki kebun tomat milik saksi NURHIDAYAT tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemilik kebun, lalu memetik buah tomat dari pohon-pohonnya menggunakan tangan, kemudian mengumpulkan dan memasukkan hasil petikan tersebut ke dalam karung. Terdakwa berhasil mengumpulkan buah tomat sebanyak 2 (dua) karung besar berwarna putih dengan perkiraan berat seluruhnya sekitar 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram;
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang melakukan pencurian tersebut, saksi MOH RIFKI Alias FIKI yang saat itu sedang berada di kebunnya yang bersebelahan melihat seseorang yang tidak dikenalnya memarkir sepeda motor di dekat kebun saksi NURHIDAYAT, kemudian memanggil saksi HERMAN selaku LINMAS di Desa Kotarindau untuk memeriksa keadaan tersebut. Saksi HERMAN kemudian mendatangi lokasi dan mendapati terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB sedang memetik buah tomat milik saksi NURHIDAYAT, lalu saksi HERMAN menegur terdakwa dengan berkata "kenapa kau petik buah tomat tersebut?" dan terdakwa menjawab "di suruh mas";
  • Bahwa setelah ditegur oleh saksi HERMAN, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dengan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna silver dan biru dengan Nomor Polisi sesuai STNK yaitu DD 6845 DT Nomor Rangka MH33S00027K195250 beserta 2 (dua) karung buah tomat yang telah dipetiknya. Saksi HERMAN kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya bersama saksi HARLAN membawa motor tersebut ke rumah Kepala Dusun sebelum diserahkan ke Polsek Dolo;
  • Bahwa saksi NURHIDAYAT kemudian mendapat telepon dari saksi HARLAN selaku Ketua RT Desa Kotarindau yang memberitahukan bahwa kebun tomatnya telah kecurian. Saksi NURHIDAYAT segera mendatangi lokasi dan mendapati buah tomatnya telah dipetik dan sudah berada di dalam 2 (dua) karung besar berwarna putih dengan perkiraan berat sekitar 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB tersebut, saksi NURHIDAYAT mengalami kerugian yang terdiri dari pencurian pertama pada tanggal 09 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) karung dengan berat sekitar 50 (lima puluh) Kilogram dan pencurian kedua pada tanggal 12 Februari 2026 sebanyak 2 (dua) karung dengan berat sekitar 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram, sehingga total seluruh buah tomat yang dicuri adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) Kilogram. Dengan harga pasar pada saat itu sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kilogram, maka total kerugian saksi NURHIDAYAT sekitar Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa buah tomat yang dicuri oleh terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB tersebut berasal dari kebun milik saksi NURHIDAYAT yang merupakan sumber mata pencaharian sekaligus sumber nafkah utama saksi NURHIDAYAT;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 bertempat di Desa Potoya Kec. Dolo, Kab. Sigi, saksi ZULFIKRI PULUALA selaku penjaga rumah saksi ASWIN SAUDO masih melihat buah mangga yang berada di pohonnya dalam keadaan masih utuh dan berbuah lebat, setelah itu saksi ZULFIKRI PULUALA meninggalkan rumah tersebut untuk bermalam di rumah keluarganya, sehingga pada malam itu rumah saksi ASWIN SAUDO dalam keadaan tidak berpenghuni karena saksi ASWIN SAUDO sendiri pada saat itu sedang berada di luar kota;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB mendatangi kebun rumah saksi ASWIN SAUDO di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dalam keadaan rumah tersebut tidak ada penghuninya dan tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin saksi ASWIN SAUDO selaku pemilik rumah maupun saksi ZULFIKRI PULUALA selaku penjaga rumah;
  • Bahwa terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB kemudian memasuki pekarangan rumah saksi ASWIN SAUDO yang dikelilingi pagar dan di dalamnya terdapat pohon mangga yang juga dipagari menggunakan batang pohon kayu jawa sekelilingnya, lalu terdakwa memetik buah mangga dari pohonnya menggunakan tangan tanpa merusak pohon tersebut.
  •  Bahwa sekitar pukul 08.00 Wita di hari yang sama, saksi ZULFIKRI PULUALA kembali ke rumah saksi ASWIN SAUDO dan dengan seketika mendapati bahwa buah mangga yang sehari sebelumnya masih berada di pohonnya dan berbuah lebat tersebut telah habis tidak ada lagi di pohonnya, sehingga saksi ZULFIKRI PULUALA beranggapan bahwa buah mangga tersebut telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal;
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 Wita pada hari yang sama, saksi ASWIN SAUDO kembali dari luar kota ke rumahnya di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, dan selanjutnya saksi ZULFIKRI PULUALA memberitahukan kepada saksi ASWIN SAUDO bahwa buah mangga yang tertanam di kebun rumahnya telah hilang dicuri;
  • Bahwa saksi ASWIN SAUDO baru mengetahui pelaku pencurian buah mangga tersebut adalah terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB setelah terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB tersebut, saksi ASWIN SAUDO mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan harga buah mangga pada saat itu sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per Kilogram dan perkiraan hasil panen buah mangga dari 1 (satu) pohon tersebut sekitar 35 (tiga puluh lima) Kilogram, sehingga apabila dijual seluruhnya diperkirakan mencapai Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------­----------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 dan hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di kebun tomat milik saksi NURHIDAYAT yang terletak di Desa Kotarindau, Kec. Dolo, Kab. Sigi serta pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar 08.00 WITA bertempat di rumah saksi ASWIN SAUDO yang terletak Desa Potoya Kec. Dolo, Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 bertempat di kebun tomat saksi NURHIDAYAT yang terletak di Desa Kotarindau, Kec. Dolo, Kab. Sigi, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB telah terlebih dahulu melakukan pencurian buah tomat milik saksi NURHIDAYAT di kebunnya sebanyak 1 (satu) karung dengan berat diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram, yang dilakukan dengan cara memetik buah tomat dari pohonnya kemudian dimasukkan ke dalam karung;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, pada saat saksi korban NURHIDAYAT sedang tidak berada di kebunnya melainkan sedang berada di Toko Berkah Tani Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru untuk membeli racun rumput, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna silver dan biru dengan Nomor Polisi sesuai STNK yaitu DD 6845 DT Nomor Rangka MH33S00027K195250 mendatangi kebun tomat milik saksi NURHIDAYAT di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi;
  • Bahwa terdakwa kemudian memasuki kebun tomat milik saksi NURHIDAYAT tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemilik kebun, lalu memetik buah tomat dari pohon-pohonnya menggunakan tangan, kemudian mengumpulkan dan memasukkan hasil petikan tersebut ke dalam karung. Terdakwa berhasil mengumpulkan buah tomat sebanyak 2 (dua) karung besar berwarna putih dengan perkiraan berat seluruhnya sekitar 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram;
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang melakukan pencurian tersebut, saksi MOH RIFKI Alias FIKI yang saat itu sedang berada di kebunnya yang bersebelahan melihat seseorang yang tidak dikenalnya memarkir sepeda motor di dekat kebun saksi NURHIDAYAT, kemudian memanggil saksi HERMAN selaku LINMAS di Desa Kotarindau untuk memeriksa keadaan tersebut. Saksi HERMAN kemudian mendatangi lokasi dan mendapati terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB sedang memetik buah tomat milik saksi NURHIDAYAT, lalu saksi HERMAN menegur terdakwa dengan berkata "kenapa kau petik buah tomat tersebut?" dan terdakwa menjawab "di suruh mas";
  • Bahwa setelah ditegur oleh saksi HERMAN, terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dengan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna silver dan biru dengan Nomor Polisi sesuai STNK yaitu DD 6845 DT Nomor Rangka MH33S00027K195250 beserta 2 (dua) karung buah tomat yang telah dipetiknya. Saksi HERMAN kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya bersama saksi HARLAN membawa motor tersebut ke rumah Kepala Dusun sebelum diserahkan ke Polsek Dolo;
  • Bahwa saksi NURHIDAYAT kemudian mendapat telepon dari saksi HARLAN selaku Ketua RT Desa Kotarindau yang memberitahukan bahwa kebun tomatnya telah kecurian. Saksi NURHIDAYAT segera mendatangi lokasi dan mendapati buah tomatnya telah dipetik dan sudah berada di dalam 2 (dua) karung besar berwarna putih dengan perkiraan berat sekitar 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHLIS Bin ABD WAHAB tersebut, saksi NURHIDAYAT mengalami kerugian yang terdiri dari pencurian pertama pada tanggal 09 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) karung dengan berat sekitar 50 (lima puluh) Kilogram dan pencurian kedua pada tanggal 12 Februari 2026 sebanyak 2 (dua) karung dengan berat sekitar 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram, sehingga total seluruh buah tomat yang dicuri adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) Kilogram. Dengan harga pasar pada saat itu sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kilogram, maka total kerugian saksi NURHIDAYAT sekitar Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya