| Dakwaan |
|
KESATU
------ Bahwa Terdakwa SARIF HIDAYAT BIN HASIRUDIN Alias LOLO pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Pomolulu, Kec. Balaesang Tanjung, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara, "mencoba merampas nyawa orang lain yakni Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA yang telah nyata dari ada nya permulaan pelaksanaan, tetapi pelaksanaan nya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri", perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
|
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 22.00WITA Terdakwa SARIF HIDAYAT BIN HASIRUDIN Alias LOLO sedang duduk bermain handphone di dego-dego teras rumahnya. Kemudian Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA dengan berjalan kaki lewat di depan rumah Terdakwa menuju ke rumahnya dan menyapa Terdakwa dengan berkata “halo Lolo”, namun Terdakwa tidak menghiraukan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA. Kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa yang pada saat itu sudah berdiri di depan pagar rumah Terdakwa kembali melihat Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA berjalan kaki sambil bermain handphone hendak melewati jalan di depan rumah Terdakwa menuju ke tempat tongkrongan teman-teman Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA, lalu ketika Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA melintas berjalan kaki di depan rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa mengikuti Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA dari arah belakang sekitar ± 10 (sepuluh) Meter, lalu kemudian Terdakwa yang dalam keadaam sadar dengan menggunakan tangan kanannya menarik keluar sebilah pisau berukuran panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga) cm dari dalam sarung pisau yang berada di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa mengarahkan dan menusukkan sebilah pisau tersebut ke arah perut bagian belakang sebelah kiri Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA. Kemudian Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA membalikan badannya ke arah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung kembali mengarahkan dan menusukkan sebilah pisau digenggamnya ke perut bagian depan sebelah kiri Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA, lalu Terdakwa kembali mengarahkan dan menusukkan sebilah pisau yang digenggamnya tersebut kali ini ke arah leher bagian depan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA sambil mengatakan "saya bunuh kamu", lalu Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA yang sudah merasa takut, sakit, dan khawatir berusaha melarikan diri dengan cara mendorong tubuh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa kembali menusukkan sebilah pisau yang digenggam menggunakan tangan kanannya tersebut ke arah leher bagian belakang hingga tembus ke leher bagian depan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA. Kemudian Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA lari pergi meninggalkan Terdakwa, namun Terdakwa tetap berusaha mengejar Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA sambil tetap menggenggam sebilah pisau dengan tangan kanannya, akan tetapi Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA melempari Terdakwa dengan batu, sehingga Terdakwa berhenti mengejar Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 812/445-302a/VER/RSPT/V/2026 tanggal 04 Mei 2026 atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA mengalami luka robek pada perut sebelah kiri, luka robek pada bagian depan perut, luka robek di bagian depan leher dan luka robek di bagian belakang leher.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
|
|
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SARIF HIDAYAT BIN HASIRUDIN Alias LOLO pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Pomolulu, Kec. Balaesang Tanjung, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “melukai berat orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
|
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 22.00WITA Terdakwa SARIF HIDAYAT BIN HASIRUDIN Alias LOLO sedang duduk bermain handphone di dego-dego teras rumahnya. Kemudian Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA dengan berjalan kaki lewat di depan rumah Terdakwa menuju ke rumahnya dan menyapa Terdakwa dengan berkata “halo Lolo”, namun Terdakwa tidak menghiraukan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA. Kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa yang pada saat itu sudah berdiri di depan pagar rumah Terdakwa kembali melihat Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA berjalan kaki sambil bermain handphone hendak melewati jalan di depan rumah Terdakwa menuju ke tempat tongkrongan teman-teman Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA, lalu ketika Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA melintas berjalan kaki di depan rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa mengikuti Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA dari arah belakang sekitar ± 10 (sepuluh) Meter, lalu kemudian Terdakwa yang dalam keadaam sadar dengan menggunakan tangan kanannya menarik keluar sebilah pisau berukuran panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga) cm dari dalam sarung pisau yang berada di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa mengarahkan dan menusukkan sebilah pisau tersebut ke arah perut bagian belakang sebelah kiri Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA. Kemudian Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA membalikan badannya ke arah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung kembali mengarahkan dan menusukkan sebilah pisau digenggamnya ke perut bagian depan sebelah kiri Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA, lalu Terdakwa kembali mengarahkan dan menusukkan sebilah pisau yang digenggamnya tersebut kali ini ke arah leher bagian depan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA, lalu Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA yang sudah merasa takut, sakit, dan khawatir berusaha melarikan diri dengan cara mendorong tubuh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa kembali menusukkan sebilah pisau yang digenggam menggunakan tangan kanannya tersebut ke arah leher bagian belakang hingga tembus ke leher bagian depan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA. Kemudian Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA lari pergi meninggalkan Terdakwa, namun Terdakwa tetap berusaha mengejar Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA sambil tetap menggenggam sebilah pisau dengan tangan kanannya, akan tetapi Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA melempari Terdakwa dengan batu, sehingga Terdakwa berhenti mengejar Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 812/445-302a/VER/RSPT/V/2026 tanggal 04 Mei 2026 atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA mengalami luka robek pada perut sebelah kiri, luka robek pada bagian depan perut, luka robek di bagian depan leher dan luka robek di bagian belakang leher.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------
|
|
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa SARIF HIDAYAT BIN HASIRUDIN Alias LOLO pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Pomolulu, Kec. Balaesang Tanjung, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
|
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 22.00WITA Terdakwa SARIF HIDAYAT BIN HASIRUDIN Alias LOLO sedang duduk bermain handphone di dego-dego teras rumahnya. Kemudian Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA dengan berjalan kaki lewat di depan rumah Terdakwa menuju ke rumahnya dan menyapa Terdakwa dengan berkata “halo Lolo”, namun Terdakwa tidak menghiraukan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA. Kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa yang pada saat itu sudah berdiri di depan pagar rumah Terdakwa kembali melihat Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA berjalan kaki sambil bermain handphone hendak melewati jalan di depan rumah Terdakwa menuju ke tempat tongkrongan teman-teman Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA, lalu ketika Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA melintas berjalan kaki di depan rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa mengikuti Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA dari arah belakang sekitar ± 10 (sepuluh) Meter, lalu kemudian Terdakwa yang dalam keadaam sadar dengan menggunakan tangan kanannya menarik keluar sebilah pisau berukuran panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga) cm dari dalam sarung pisau yang berada di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa mengarahkan dan menusukkan sebilah pisau tersebut ke arah perut bagian belakang sebelah kiri Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA. Kemudian Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA membalikan badannya ke arah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung kembali mengarahkan dan menusukkan sebilah pisau digenggamnya ke perut bagian depan sebelah kiri Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA, lalu Terdakwa kembali mengarahkan dan menusukkan sebilah pisau yang digenggamnya tersebut kali ini ke arah leher bagian depan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA, lalu Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA yang sudah merasa takut, sakit, dan khawatir berusaha melarikan diri dengan cara mendorong tubuh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa kembali menusukkan sebilah pisau yang digenggam menggunakan tangan kanannya tersebut ke arah leher bagian belakang hingga tembus ke leher bagian depan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA. Kemudian Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA lari pergi meninggalkan Terdakwa, namun Terdakwa tetap berusaha mengejar Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA sambil tetap menggenggam sebilah pisau dengan tangan kanannya, akan tetapi Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA melempari Terdakwa dengan batu, sehingga Terdakwa berhenti mengejar Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 812/445-302a/VER/RSPT/V/2026 tanggal 04 Mei 2026 atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MOHAMAD REZZAN BIN ROBYN Alias REZA mengalami luka robek pada perut sebelah kiri, luka robek pada bagian depan perut, luka robek di bagian depan leher dan luka robek di bagian belakang leher.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------
|
|