Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2.ABID HADYYIN, S.H.
3.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
NOVAL SETIAWAN Alias OPAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1254/P.2.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2ABID HADYYIN, S.H.
3DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL SETIAWAN Alias OPAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa NOVAL SETIAWAN Alias OPAL bersama dengan Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA (Terdakwa dalam berkas terpisah)pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA saat Terdakwa bersama dengan Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA sedang bersama di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi atau lebih tepatnya di kamar Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA yang pada saat itu Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA berkata kepada Terdakwa “opal minta uangmu pake ba tambah” lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 600.000 (enam ratus rebut rupiah) kepada Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi dan melihat Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA sedang tertidur didalam kamar. Saat itu Terdakwa juga melihat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sedang berada diatas handphone milik Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA kemudian Saksi langsung mengkonsumsi 1 (satu) paket tersebut. Tak lama kemudian Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA terbangun dari tidurnya dan bergabung bersama Terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu rencananya akan dijual kepada seseorang yang bernama Sdr. KAYYAN yang telah berkomunikasi via Whatsapp dengan Terdakwa kemudian Terdakwa telah mengirimkan shareloct.
  • Bahwa selanjutnya Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi YUDITH PEMANI dan Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H.,M.H bersama anggota Satresnarkoba Polres Sigi anggota dari Satresnarkoba Polres Sigi datang menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan juga Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA dan menemukan barang bukti berupa:
      • 5 (lima) Paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,2618 Gram;
      • 2 (dua) buah plastic klip kosong ukuran sedang;
      • 1 (buah) buah plastic klip kosong ukuran kecil;
      • 2 (dua) buah korek api gas;
      • 1 (satu) buah botol tempat vitamin IPI berwarna putih;
      • 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari gabungan sikat gigi dan sedotan;
      • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
      • 4 (empat) lembar Uang pecahan Rp.50.000;
      • 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp.20.000;
      • 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa NOVAL SETIAWAN Alias OPAL dengan No. LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0132.K, dengan hasil pemeriksaan :

A. Barang Bukti

5 (lima) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 1,2618 (satu koma dua enam satu delapan) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0132.K, Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa NOVAL SETIAWAN Alias OPAL.

B. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN sebagai berikut:

  • Nama Sample

:

Diduga sabu 217

  • Nomor Kode Sample

:

26.103.11.16.05.0132.K

  • Hasil Pengujian

:

 

Identifikasi Metamfetamin

:

Positif

  • Kesimpulan

:

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

  • Bahwa Metamfetamina erdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa NOVAL SETIAWAN Alias OPAL bersama dengan Saksi NITA Binti GASBI Alias NITA (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi, Saksi YUDITH PEMANI dan Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H.,M.H bersama anggota Satresnarkoba Polres Sigi mengetuk pintu rumah Terdakwa dan masuk dengan mengatakan “jangan bergerak kami dari Polres Sigi” yang pada saat itu Terdakwa bersama Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi YUDITH PEMANI dan Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H.,M.H melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di dalam sebuah botol vitamin IPI berwarna putih lalu disimpan didalam helm yang tergantung ditembok diatas kasur milik Terdakwa dan menemukan barang bukti lain berupa berupa:
      • 5 (lima) Paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,2618 Gram;
      • 2 (dua) buah plastic klip kosong ukuran sedang;
      • 1 (buah) buah plastic klip kosong ukuran kecil;
      • 2 (dua) buah korek api gas;
      • 1 (satu) buah botol tempat vitamin IPI berwarna putih;
      • 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari gabungan sikat gigi dan sedotan;
      • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
      • 4 (empat) lembar Uang pecahan Rp.50.000;
      • 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp.20.000;
      • 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000;
      • 1 (satu) buah Handphone Xiomi 12 berwarna gray dengan no IMEI 860978052087414;
      • 1 (satu) buah Handphone dengan merk OPPO A76 Nomor ModelCPH2375 bewarna glowing black yang mana handphone tersebut dalam keadaan rusak, tidak dihidupkan sehingga tidak diketahui nomor IMEInya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa NITA Binti GASBI Alias NITA dengan No. LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0132.K, dengan hasil pemeriksaan :

A. Barang Bukti

5 (lima) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 1,2618 (satu koma dua enam satu delapan) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0132.K, Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa NITA Binti GASBI Alias NITA.

B. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN sebagai berikut:

  • Nama Sample

:

Diduga sabu 217

  • Nomor Kode Sample

:

26.103.11.16.05.0132.K

  • Hasil Pengujian

:

 

Identifikasi Metamfetamin

:

Positif

  • Kesimpulan

:

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

  • Bahwa Metamfetamina erdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/151/III/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh DR. dr. JUDY DERMAWAN selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan : Hasil Pemeriksaan sampel urine RAINOL Alias ENO, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya