| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 246/Pid.Sus/2026/PN Dgl | 1.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H. 2.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H. |
SUDARMIN Alias DAMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 246/Pid.Sus/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1251/P.2.20/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa SUDARMIN alias DAMI pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 15.00 Wita, Terdakwa pergi seorang diri dari pondok rumah miliknya yang terletak ditengah sawah menuju Kelurahan Kayumalue Kota Palu dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Fino warna hitam biru nomor polisi DN 3192 IQ milik Terdakwa. Sesampainya di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, Terdakwa menuju ke tempat Terdakwa biasa membeli narkotika jenis sabu dan bertemu dengan laki-laki yang tidak diketahui namanya kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibelinya kembali ke pondok rumahnya pada sekitar jam 20.00 Wita lalu mengemas ulang menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu siap edar seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket, kemudian Terdakwa menyimpannya pada lubang bambu (gelagar) pondok tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa berhasil menjual total 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang datang bergantian kepada Terdakwa. Adapun pada hari itu Terdakwa menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menyimpan kembali sisa paket lainnya pada lubang bambu (gelagar) pondok milik Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 jam 02.00 Wita Saksi ABD. ASYHAR dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi mendatangi terdakwa untuk melakukan penggeledahan berdasarkan Laporan Polisi dengan disaksikan oleh Saksi ILHAM selaku Aparat Desa. Dari penggeledahan tersebut ditemukan:
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa SUDARMIN alias DAMI dengan LHU.103.K.05.16.26.0139 tanggal 25 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0139.K, dengan hasil pemeriksaan : A. Barang Bukti 7 (tujuh) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0,6115 (nol koma enam satu satu lima) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0139.K. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa SUDARMIN alias DAMI. B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa SUDARMIN alias DAMI tidak memiliki izin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa Terdakwa SUDARMIN alias DAMI pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya terletak di Kelurahan Kayumalue Kota Palu. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 jam 02.00 Wita saat Terdakwa berada di pondok miliknya, datang Saksi ABD. ASYHAR dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi untuk melakukan penggeledahan berdasarkan Laporan Polisi dengan disaksikan oleh Saksi ILHAM selaku Aparat Desa. Dari penggeledahan tersebut ditemukan:
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa SUDARMIN alias DAMI dengan LHU.103.K.05.16.26.0139 tanggal 25 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0139.K, dengan hasil pemeriksaan : A. Barang Bukti 7 (tujuh) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0,6115 (nol koma enam satu satu lima) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0139.K. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa SUDARMIN alias DAMI. B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa SUDARMIN alias DAMI tidak memiliki izin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
