Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
MOH. FAHRIL SAPUTRA Alias ROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/P.2.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAHRIL SAPUTRA Alias ROZI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MOH. FAHRIL SAPUTRA Alias ROZI pada kejadian pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA dan kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di SDN 21 BANAWA Desa Loli Saluran Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa pergi ke Sekolah SDN 21 BANAWA yang berada di Desa Loli Saluran Kec. Banawa Kab. Donggala dan melewati jalan setapak di belakang Sekolah untuk masuk ke dalam pekarangan Sekolah. Setelah itu Terdakwa langsung membuka jendela ruangan guru yang dalam keadaan tidak terkunci dan mendorong paksa teralis besi jendela tersebut hingga bengkok agar Terdakwa bisa lewat, kemudian Terdakwa memanjat jendela tersebut untuk masuk ke dalam ruangan guru lalu Terdakwa langsung menuju ruangan Kepala Sekolah dan mendobrak pintu ruangan Kepala Sekolah menggunakan tangan dan bahu karena pintu tersebut dalam keadaan terkunci, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam ruangan Kepala Sekolah dan melihat ada banyak Tablet merk Zyrex diatas meja, kemudian Terdakwa mencoba menyalakan Tablet tersebut dan dari semua Tablet yang Terdakwa coba hanya 3 (tiga) unit Tablet yang menyala, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit Tablet tersebut dan keluar dari ruangan melewati jendela ruangan guru tempat awal Terdakwa masuk;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghapus tulisan BOS yang ada pada 3 (tiga) unit Tablet merk Zyrex tersebut menggunakan pilox (cat semprot) warna hitam kemudian Terdakwa menjual 3 (tiga) unit Tablet merk Zyrex tersebut melalui media social facebook namun postingan Terdakwa ditolak oleh admin jual beli marketplace facebook sehingga Terdakwa tidak jadi menjual 3 (tiga) unit Tablet merk Zyrex tersebut dan Terdakwa gunakan untuk menonton dan bermain media sosial;
  • Bahwa kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa melakukan pencurian lagi di Sekolah SDN 21 BANAWA dengan cara yang sama dengan pencurian pertama dan Terdakwa menutupi tubuh Terdakwa menggunakan jilbab warna merah maroon yang Terdakwa bawa dari rumah kemudian pada saat Terdakwa berada di dalam ruangan Kepala Sekolah, Terdakwa mencoba menyalakan lagi semua Tablet merk Zyrex yang ada di atas meja dan hanya 1 (satu) unit Tablet yang menyala lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Tablet tersebut kemudian keluar dari ruangan melewati jendela ruangan guru tempat awal Terdakwa masuk dan meninggalkan jilbab warna merah maroon yang Terdakwa gunakan untuk menutupi tubuh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit Tablet merk Zyrex tersebut Terdakwa gadai kepada Saksi FATNI Alias PATI di Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu dengan harga Rp 100.000 (seratus ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makanan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, pihak Sekolah SDN 21 BANAWA mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf E dan Huruf F KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MOH. FAHRIL SAPUTRA Alias ROZI pada kejadian pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA dan kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di SDN 21 BANAWA Desa Loli Saluran Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa pergi ke Sekolah SDN 21 BANAWA yang berada di Desa Loli Saluran Kec. Banawa Kab. Donggala dan melewati jalan setapak di belakang Sekolah untuk masuk ke dalam pekarangan Sekolah. Setelah itu Terdakwa langsung membuka jendela ruangan guru yang dalam keadaan tidak terkunci dan mendorong paksa teralis besi jendela tersebut hingga bengkok agar Terdakwa bisa lewat, kemudian Terdakwa memanjat jendela tersebut untuk masuk ke dalam ruangan guru lalu Terdakwa langsung menuju ruangan Kepala Sekolah dan mendobrak pintu ruangan Kepala Sekolah menggunakan tangan dan bahu karena pintu tersebut dalam keadaan terkunci, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam ruangan Kepala Sekolah dan melihat ada banyak Tablet merk Zyrex diatas meja, kemudian Terdakwa mencoba menyalakan Tablet tersebut dan dari semua Tablet yang Terdakwa coba hanya 3 (tiga) unit Tablet yang menyala, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit Tablet tersebut dan keluar dari ruangan melewati jendela ruangan guru tempat awal Terdakwa masuk;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghapus tulisan BOS yang ada pada 3 (tiga) unit Tablet merk Zyrex tersebut menggunakan pilox (cat semprot) warna hitam kemudian Terdakwa menjual 3 (tiga) unit Tablet merk Zyrex tersebut melalui media social facebook namun postingan Terdakwa ditolak oleh admin jual beli marketplace facebook sehingga Terdakwa tidak jadi menjual 3 (tiga) unit Tablet merk Zyrex tersebut dan Terdakwa gunakan untuk menonton dan bermain media sosial;
  • Bahwa kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa melakukan pencurian lagi di Sekolah SDN 21 BANAWA dengan cara yang sama dengan pencurian pertama dan Terdakwa menutupi tubuh Terdakwa menggunakan jilbab warna merah maroon yang Terdakwa bawa dari rumah kemudian pada saat Terdakwa berada di dalam ruangan Kepala Sekolah, Terdakwa mencoba menyalakan lagi semua Tablet merk Zyrex yang ada di atas meja dan hanya 1 (satu) unit Tablet yang menyala lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Tablet tersebut kemudian keluar dari ruangan melewati jendela ruangan guru tempat awal Terdakwa masuk dan meninggalkan jilbab warna merah maroon yang Terdakwa gunakan untuk menutupi tubuh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit Tablet merk Zyrex tersebut Terdakwa gadai kepada Saksi FATNI Alias PATI di Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu dengan harga Rp 100.000 (seratus ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makanan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, pihak Sekolah SDN 21 BANAWA mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya