Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2.ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H.
3.ABID HADYYIN, S.H.
4.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
DILFAH TUL HILMA Alias DIFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1308/P.2.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H.
3ABID HADYYIN, S.H.
4DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DILFAH TUL HILMA Alias DIFA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa DILFAH TUL HILMA alias DIFA pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 21.00 Wita Saudara ACO (dalam status DPO) datang kerumah Terdakwa untuk bertemu Saksi IWAN bin ABDUL RAHMAN yang mana merupakan ayah Terdakwa kemudian Saudara ACO menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan penyampaian “Om Iwan simpan dulu itu bahan, nanti kalau ada orang ambil, sebentar kamu kasih.” Kemudian Saksi IWAN bin ABDUL RAHMAN menjawab “Iya… nanti saya simpan.” Setelah itu Saudara ACO pergi dan Saksi IWAN bin ABDUL RAHMAN menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas lemari milik Terdakwa yang berada di ruang tengah. Kemudian sekitar jam 22.00 Wita, saat Terdakwa selesai mandi dan hendak mengambil baju, Terdakwa melihat ada 2 (dua) paket narkotika jenis sabu diatas lemari Terdakwa. Adapun pada saat itu Saksi IWAN bin ABDUL RAHMAN sedang duduk-duduk diteras rumah bersama teman-temannya. 
  • Selanjutnya dini hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 02.00 Wita saat Terdakwa berada di dalam kamar dan bersiap untuk tidur, Terdakwa mendengar kegaduhan didepan rumah sehingga Terdakwa berniat melihat sumber kegaduhan dengan keluar kamar, yang mana telah ada Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi serta Saksi SYAFRUDIN alias PAK RT di teras rumah menyebabkan teman-teman Saksi IWAN bin ABDUL RAHMAN lari berhamburan. Kemudian saat Terdakwa berada diruang tamu mendengar Saksi IWAN bin ABDUL RAHMAN mengatakan “Difa buang itu bahan yang diatas lemari bajumu!”, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan diatas lemari baju milik Terdakwa, kemudian Terdakwa lari menuju kamar mandi yang berada di dapur dan berusaha membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara melemparkan ke dalam lubang kloset dan menyiram menggunakan air lebih dari satu kali. Namun pada saat Terdakwa lari menuju ke kamar mandi kemudian Saksi AGIL RIZALDI dan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi mengejar dan menemukan Terdakwa sedang berada di kamar mandi yang pintunya tidak tertutup dan sempat mendengar suara air disiramkan pada kloset. Pada saat itu Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU menemukan Terdakwa berada didalam kamar mandi dengan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil mengapung didalam kloset kamar mandi rumah Terdakwa.
  • Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan :
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat netto 0,1981 (nol koma satu sembilan delapan satu) gram;
  2. 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1634/NNF/IV/2026  terhadap barang bukti milik Tersangka DILFAH TUL HILMA alias DIFA diberi nomor barang bukti 4532/2026/NNF yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka tanggal 30 April 2026 dengan untuk keperluan pengujian dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF, dengan hasil pemeriksaan :

A. Barang Bukti

2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1981 (nol koma satu sembilan delapan satu) gram, diberi nomor barang bukti 4532/2026/NNF. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa DILFAH TUL HILMA alias DIFA.

B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa DILFAH TUL HILMA alias DIFA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa DILFAH TUL HILMA alias DIFA pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 02.00 Wita saat Terdakwa berada di dalam kamar dan bersiap untuk tidur, Terdakwa mendengar kegaduhan didepan rumah sehingga Terdakwa berniat melihat sumber kegaduhan dengan keluar kamar, yang mana ternyata telah ada Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi serta Saksi SYAFRUDIN alias PAK RT di teras rumah menyebabkan teman-teman Saksi IWAN bin ABDUL RAHMAN lari berhamburan. Kemudian saat Terdakwa berada diruang tamu Saksi IWAN bin ABDUL RAHMAN berteriak mengatakan “Difa buang itu bahan yang diatas lemari bajumu!” kepada Terdakwa, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan diatas lemari baju milik Terdakwa yang sudah Terdakwa ketahui sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 22.00 Wita saat hendak mengambil pakaian di lemari bajunya, kemudian Terdakwa lari membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil menuju kamar mandi yang berada di dapur dan berusaha membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu beserta 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil tersebut dengan cara melemparkan ke dalam lubang kloset dan menyiram menggunakan air lebih dari satu kali. Kemudian Terdakwa dikejar oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi dan berhasil menemukan Terdakwa sedang berada di kamar mandi yang pintunya tidak tertutup. Pada saat itu Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU menemukan Terdakwa berada didalam kamar mandi dengan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil mengapung didalam kloset kamar mandi rumah Terdakwa.
  • Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan :
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat netto 0,1981 (nol koma satu sembilan delapan satu) gram;
  2. 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1634/NNF/IV/2026  terhadap barang bukti milik Tersangka DILFAH TUL HILMA alias DIFA diberi nomor barang bukti 4532/2026/NNF yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka tanggal 30 April 2026 dengan untuk keperluan pengujian dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF, dengan hasil pemeriksaan :

A. Barang Bukti

2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1981 (nol koma satu sembilan delapan satu) gram, diberi nomor barang bukti 4532/2026/NNF. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa DILFAH TUL HILMA alias DIFA.

B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa DILFAH TUL HILMA alias DIFA tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
  • Bahwa Terdakwa DILFAH TUL HILMA alias DIFA bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya