INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 12/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah | SABIT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penitipan Ganti Kerugian | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, dengan ini PEMOHON mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Donggala menerima permohonan a quo dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran Kompensasi sejumlah Rp. 14.457.500,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sebagai pembayaran kompensasi terhadap tanah seluas 190 M?2; dan tanaman yang terdiri dari Aren sebanyak 3 (tiga) batang, Pohon Andolia sebanyak 18 (delapan belas) batang, Pohon Hutan sebanyak 12 (dua belas) batang, Pohon Aga sebanyak 9 (sembilan) batang dan Pohon Nantu sebanyak 10 (sepuluh) batang milik Termohon Konsinyasi pada nomor bidang 3, span TIP.020-TIP.021 yang berada di bawah Ruang Bebas (Right of Way) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik SUTT 150 kV Tambu – PLTU Palu 3, yang terletak di Dusun VI, Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala;
3. Menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk menerima dan menyimpan uang penitipan pembayaran kompensasi sejumlah tersebut di atas;
4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya permohonan ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
