Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah SABIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 12/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1SABIT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan seluruh dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, dengan ini PEMOHON mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Donggala menerima permohonan a quo dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran Kompensasi sejumlah Rp. 14.457.500,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sebagai pembayaran kompensasi terhadap tanah seluas 190 M?2; dan  tanaman yang terdiri dari Aren sebanyak 3 (tiga) batang, Pohon Andolia sebanyak 18 (delapan belas) batang, Pohon Hutan sebanyak 12 (dua belas) batang, Pohon Aga sebanyak 9 (sembilan) batang dan Pohon Nantu sebanyak 10 (sepuluh) batang milik Termohon Konsinyasi pada nomor bidang 3, span TIP.020-TIP.021 yang berada di bawah Ruang Bebas (Right of Way) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik SUTT 150 kV Tambu – PLTU Palu 3, yang terletak di Dusun VI, Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala;
3. Menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk menerima dan menyimpan uang penitipan pembayaran kompensasi sejumlah tersebut di atas;
4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak