Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2026/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.DONI IRAWAN, S.H.
3.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
RADIMAN BIN ISNA TALIALO Alias BOBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-186/P.2.14.9/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2DONI IRAWAN, S.H.
3TAFA NUR RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADIMAN BIN ISNA TALIALO Alias BOBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa RADIMAN BIN ISNA TALIALO Alias BOBI pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Sibayu, Kec. Balaesang, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WITA, Terdakwa RADIMAN BIN ISNA TALIALO Alias BOBI sedang duduk termenung di teras rumah Terdakwa, lalu munculah Saksi SUSANTO BIN LAHAPO Alias SUSA di depan rumah Terdakwa sedang mengendarai sebuah sepeda motor sambil berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan “bobi nataganto (bahasa kaili yang artinya tagantung kamu bobi)”. Kemudian Terdakwa membalas Saksi SUSA dengan berkata “tailaso”, lalu Saksi SUSA tetap melanjutkan perjalanan menuju rumah mertuanya. Setelah Saksi SUSA pulang dari rumah mertua sekitar pukul 09.00 WITA, Saksi sempat singgah di rumah Terdakwa dan Saksi mengatakan “Bobi keluar apa kau bilangkan saya, kalau tidak keluar, saya bom rumah ini” pada saat itu juga Terdakwa berkata kepada Saksi “marah kamu saya kasi tailaso susan” kemudian Saksi menjawab “santai saja bro”, lalu Terdakwa langsung memukul Saksi sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya secara terkepal yang mengenai wajah Saksi hingga membuat Saksi terjatuh ke tanah. Kemudian Saksi berdiri dan bertanya kepada Terdakwa “apa salahku Bobi”, kemudian Terdakwa menjawab “kenapa kamu tanya-tanya ikan”, dan Saksi menjawab “ikan apa, saya tidak tahu itu.” Kemudian Terdakwa kembali memukul Saksi menggunakan tangan kanan secara terkepal yang mengenai wajah Saksi lagi, kemudian memukul badan Saksi menggunakan tangan kanan hingga Saksi terjatuh untuk yang kedua kalinya ke tanah dan rusuk Saksi terbentur batu hingga pada akhirnya dilerai dan dipisahkan oleh istri Terdakwa dan warga yang ada pada tempat kejadian;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 812/445-142/VER/RSPT/III/2026  tanggal 04 Februari 2026 atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SUSANTO BIN LAHAPO Alias SUSA menderita sakit bengkak pada bagian kepala belakang, terdapat nyeri tekan. Tampak bengkak pada bagian pipi kiri, warna kemerahan, dan terdapat nyeri tekan. Tampak luka lecet pada siku kanan. Tampak tiga buah luka lecet pada lutut kanan, yang diduga akibat benturan benda tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya