Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2026/PN Dgl 1.IDIL, S.H., M.H.
2.Andi Zainal Akhirin Amus, S.H., M.H.
3.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
4.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
5.ASRI REZKI SAPUTRA, SH., MH.
6.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
1.ALWI SAPUTRA Alias ALWI
2.ABDUL RAZAK Alias RAZAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1075/P.2.20/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDIL, S.H., M.H.
2Andi Zainal Akhirin Amus, S.H., M.H.
3NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
4MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
5ASRI REZKI SAPUTRA, SH., MH.
6DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWI SAPUTRA Alias ALWI[Penahanan]
2ABDUL RAZAK Alias RAZAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa I ALWI SAPUTRA Alias ALWI bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RAZAK Alias RAZAK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Dolo Sidera nomor 650 Desa Kota Pulu Kec. Dolo Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Di Waktu Malam Dalam Suatu Rumah Atau Dalam Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai Anak Kunci Palsu, Menggunakan Perintah Palsu, Umtuk Masuk Ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambillnya, Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA pada malam hari, ketika Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi meminta tolong kepada Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak untuk mengantar ke rumah sepupunya di Desa Potoya yang letaknya tidak jauh dengan rumah saksi korban Tri Suci Rahmadani, dikarenakan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi tidak mempunyai motor sedangkan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak memiliki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T No. Rangka MH1JM8216NK558003 No. Mesin JM82E-1556039, No. Polisi DN5203YW Warna Silver, setibanya ditempat tersebut Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengatakan kepada Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak akan mengambil suatu barang di rumah saksi korban Tri Suci Rahmadani dimana saat itu Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi meminta kepada Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak untuk bertugas melihat situasi dikarenakan jaraknya hanya sekitar 5 (lima) meter dari rumah saksi korban Tri Suci Rahmadani ;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi berjalan menuju rumah saksi korban Tri Suci Rahmadani yang pada saat itu terlihat sepi, kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi masuk kerumah saksi korban Tri Suci Rahmadani dengan cara merusak jendela rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang sebelumnya sudah Terdakwa I Alwi Saputra

 

Alias Alwi siapkan dan dibawa di saku celana depan, setelah jendela rumah terbuka kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela tersebut, bahwa pada saat Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi telah berada didalam rumah milik saksi korban Tri Suci Rahmadani, Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GENIO, Tipe : C1M02N442L1 A/T, nomor rangka : MH1JMB112RK155625, Nomor Mesin : JMB1E1155323, warna Hijau dengan posisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor yang pada saat itu berada di ruang tengah bersama 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg, kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg tersebut, dengan tanpa ijin terlebih dahulu dari saksi korban Tri Suci Rahmadani sebagai pemiliknya, Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor tersebut melewati pintu belakang rumah yang Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi buka kuncinya dari dalam rumah, kemudian setelah berhasil Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi membawa hasil curiannya tersebut ke tempat Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak yang telah menunggunya, dimana kemudian mereka langsung meninggalkan tempat tersebut dengan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengendarai sepeda motor hasil curian dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke rumah Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi untuk menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut, yang mana Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak sambil mencari pembelinya ;

  • Bahwa pada pagi harinya Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak melakukan penjualan terhadap 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg, kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga terhadap sepeda motor tersebut melalui media social Facebook dengan menggunakan nama akun @ Bagas 132746 milik Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dengan harga penawaran sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga saksi Burhanuddin yang merasa curiga akan harga dari sepeda motor yang dijual oleh para terdakwa sangat murah sehingga, saksi Burhanuddin mencoba untuk berpura-pura, melakukan pembelian dimana sepeda motor tersebut dengan harga kesepakatan Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi Burhanuddin baru membayar kepada Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana hasil penjualan tersebut mereka bagi dua masing-masing memperoleh Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa dari penjualan sepeda motor tersebut akan saksi Burhanuddin bayar seminggu kemudian ;
  • Bahwa tanpa sepengetahuan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak, saksi Burhanuddin memberikan informasi kepada saksi M. Taufik Hidayat dan saksi Rai Edwin Meifen yang merupakan anggota Kepolisian Polda Sulawesi Tengah, dimana pada saat dilakukan pengecekan, bahwa benar sepeda motor tersebut adalah hasil curian yang telah dilaporkan oleh saksi korban Tri Suci Rahmadani di kantor Polda Prov. Sulawesi Tengah, sehingga setelahnya saksi Burhanuddin, menghubungi Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak dengan alasan untuk melakukan pembayaran sisa pembelian sepeda motor tersebut, dimana kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak menyuruh saksi Burhanuddin, untuk menemuinya di Jl.

 

Munif Rahman Kota Palu, sehingga saksi Burhanuddin, bersama saksi M. Taufik Hidayat dan saksi Rai Edwin Meifen, menemui Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak langsung melakukan penangkapan, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak mengakui perbuatannya serta tidak melakukan perlawanan ;

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II, saksi korban Tri Suci Rahmadani mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GENIO, Tipe : C1M02N442L1 A/T, nomor rangka : MH1JMB112RK155625, Nomor Mesin : JMB1E1155323, dan 1 (satu) buah tabung ukuran 3 kilogram yang ditaksir sekitar Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).

-    Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------

 

ATAU

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa I ALWI SAPUTRA Alias ALWI bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RAZAK Alias RAZAK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Dolo Sidera nomor 650 Desa Kota Pulu Kec. Dolo Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, ketika Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi meminta tolong kepada Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak untuk mengantar ke rumah sepupunya di Desa Potoya yang letaknya tidak jauh dengan rumah saksi korban Tri Suci Rahmadani, dikarenakan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi tidak mempunyai motor sedangkan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak memiliki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T No. Rangka MH1JM8216NK558003 No. Mesin JM82E-1556039, No. Polisi DN5203YW Warna Silver, setibanya ditempat tersebut Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengatakan kepada Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak akan mengambil suatu barang di rumah saksi korban Tri Suci Rahmadani dimana saat itu Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi meminta kepada Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak untuk bertugas melihat situasi dikarenakan jaraknya hanya sekitar 5 (lima) meter dari rumah saksi korban Tri Suci Rahmadani ;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi berjalan menuju rumah saksi korban Tri Suci Rahmadani yang pada saat itu terlihat sepi, kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi masuk kerumah saksi korban Tri Suci Rahmadani dengan cara merusak jendela rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang sebelumnya sudah Terdakwa I Alwi Saputra

 

Alias Alwi siapkan dan dibawa di saku celana depan, setelah jendela rumah terbuka kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela tersebut, bahwa pada saat Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi telah berada didalam rumah milik saksi korban Tri Suci Rahmadani, Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GENIO, Tipe : C1M02N442L1 A/T, nomor rangka : MH1JMB112RK155625, Nomor Mesin : JMB1E1155323, warna Hijau dengan posisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor yang pada saat itu berada di ruang tengah bersama 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg, kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg tersebut, dengan tanpa ijin terlebih dahulu dari saksi korban Tri Suci Rahmadani sebagai pemiliknya, Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor tersebut melewati pintu belakang rumah yang Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi buka kuncinya dari dalam rumah, kemudian setelah berhasil Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi membawa hasil curiannya tersebut ke tempat Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak yang telah menunggunya, dimana kemudian mereka langsung meninggalkan tempat tersebut dengan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengendarai sepeda motor hasil curian dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke rumah Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi untuk menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut, yang mana Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak sambil mencari pembelinya ;

  • Bahwa pada pagi harinya Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak melakukan penjualan terhadap 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg, kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga terhadap sepeda motor tersebut melalui media social Facebook dengan menggunakan nama akun @ Bagas 132746 milik Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dengan harga penawaran sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga saksi Burhanuddin yang merasa curiga akan harga dari sepeda motor yang dijual oleh para terdakwa sangat murah sehingga, saksi Burhanuddin mencoba untuk berpura-pura, melakukan pembelian dimana sepeda motor tersebut dengan harga kesepakatan Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi Burhanuddin baru membayar kepada Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana hasil penjualan tersebut mereka bagi dua masing-masing memperoleh Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa dari penjualan sepeda motor tersebut akan saksi Burhanuddin bayar seminggu kemudian ;
  • Bahwa tanpa sepengetahuan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak, saksi Burhanuddin memberikan informasi kepada saksi M. Taufik Hidayat dan saksi Rai Edwin Meifen yang merupakan anggota Kepolisian Polda Sulawesi Tengah, dimana pada saat dilakukan pengecekan, bahwa benar sepeda motor tersebut adalah hasil curian yang telah dilaporkan oleh saksi korban Tri Suci Rahmadani di kantor Polda Prov. Sulawesi Tengah, sehingga setelahnya saksi Burhanuddin, menghubungi Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak dengan alasan untuk melakukan pembayaran sisa pembelian sepeda motor tersebut, dimana kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak menyuruh saksi Burhanuddin, untuk menemuinya di Jl.

 

Munif Rahman Kota Palu, sehingga saksi Burhanuddin, bersama saksi M. Taufik Hidayat dan saksi Rai Edwin Meifen, menemui Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak langsung melakukan penangkapan, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak mengakui perbuatannya serta tidak melakukan perlawanan ;

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II, saksi korban Tri Suci Rahmadani mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GENIO, Tipe : C1M02N442L1 A/T, nomor rangka : MH1JMB112RK155625, Nomor Mesin : JMB1E1155323, dan 1 (satu) buah tabung ukuran 3 kilogram yang ditaksir sekitar Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).

-    Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya