| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 195/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.IDIL, S.H., M.H. 2.Andi Zainal Akhirin Amus, S.H., M.H. 3.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H. 4.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H. 5.ASRI REZKI SAPUTRA, SH., MH. 6.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn. |
1.ALWI SAPUTRA Alias ALWI 2.ABDUL RAZAK Alias RAZAK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 195/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1075/P.2.20/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa I ALWI SAPUTRA Alias ALWI bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RAZAK Alias RAZAK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Dolo Sidera nomor 650 Desa Kota Pulu Kec. Dolo Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Di Waktu Malam Dalam Suatu Rumah Atau Dalam Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai Anak Kunci Palsu, Menggunakan Perintah Palsu, Umtuk Masuk Ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambillnya, Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
Alias Alwi siapkan dan dibawa di saku celana depan, setelah jendela rumah terbuka kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela tersebut, bahwa pada saat Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi telah berada didalam rumah milik saksi korban Tri Suci Rahmadani, Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GENIO, Tipe : C1M02N442L1 A/T, nomor rangka : MH1JMB112RK155625, Nomor Mesin : JMB1E1155323, warna Hijau dengan posisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor yang pada saat itu berada di ruang tengah bersama 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg, kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg tersebut, dengan tanpa ijin terlebih dahulu dari saksi korban Tri Suci Rahmadani sebagai pemiliknya, Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor tersebut melewati pintu belakang rumah yang Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi buka kuncinya dari dalam rumah, kemudian setelah berhasil Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi membawa hasil curiannya tersebut ke tempat Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak yang telah menunggunya, dimana kemudian mereka langsung meninggalkan tempat tersebut dengan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengendarai sepeda motor hasil curian dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke rumah Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi untuk menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut, yang mana Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak sambil mencari pembelinya ;
Munif Rahman Kota Palu, sehingga saksi Burhanuddin, bersama saksi M. Taufik Hidayat dan saksi Rai Edwin Meifen, menemui Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak langsung melakukan penangkapan, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak mengakui perbuatannya serta tidak melakukan perlawanan ;
- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------
ATAU
SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa I ALWI SAPUTRA Alias ALWI bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RAZAK Alias RAZAK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Dolo Sidera nomor 650 Desa Kota Pulu Kec. Dolo Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Alias Alwi siapkan dan dibawa di saku celana depan, setelah jendela rumah terbuka kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela tersebut, bahwa pada saat Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi telah berada didalam rumah milik saksi korban Tri Suci Rahmadani, Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GENIO, Tipe : C1M02N442L1 A/T, nomor rangka : MH1JMB112RK155625, Nomor Mesin : JMB1E1155323, warna Hijau dengan posisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor yang pada saat itu berada di ruang tengah bersama 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg, kemudian Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah tabung ukuran 3 Kg tersebut, dengan tanpa ijin terlebih dahulu dari saksi korban Tri Suci Rahmadani sebagai pemiliknya, Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor tersebut melewati pintu belakang rumah yang Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi buka kuncinya dari dalam rumah, kemudian setelah berhasil Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi membawa hasil curiannya tersebut ke tempat Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak yang telah menunggunya, dimana kemudian mereka langsung meninggalkan tempat tersebut dengan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi mengendarai sepeda motor hasil curian dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke rumah Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi untuk menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut, yang mana Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak sambil mencari pembelinya ;
Munif Rahman Kota Palu, sehingga saksi Burhanuddin, bersama saksi M. Taufik Hidayat dan saksi Rai Edwin Meifen, menemui Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak langsung melakukan penangkapan, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa I Alwi Saputra Alias Alwi dan Terdakwa II Abdul Razak Alias Razak mengakui perbuatannya serta tidak melakukan perlawanan ;
- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
