Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2026/PN Dgl 1.HASYIM, S.H
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
1.AWAL RAMADAN Alias AWAL
2.HERMAN INDRAWAN Alias IWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 257/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1561/P.2.14/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASYIM, S.H
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWAL RAMADAN Alias AWAL[Penahanan]
2HERMAN INDRAWAN Alias IWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. Awal Ramadan alias Awal bersama dengan terdakwa II. Herman Indrawan alias Iwan pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 kira kira pukul 00.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2026 bertempatdi desa Talaga Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang dan mengadili, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, yaitu terhadap saksi Jahsar yang dilakukan para terdakwa dengan cara ketika terdakwa II. Herman Indrawan alias Iwan hendak membeli mie goreng dan telur di kios dekat masjid Nurul Iman desa Talaga Kecamatan Dampelas dan bertemu dengan saksi Jahsar kemudian saksi Jahsar mengeluarkan kata kata “ Woi apa liat liat, Tailaso, berani kau baku potong kita “, mendengar kata kata tersebut terdakwa II Herman Indrawan alias Iwan menghindar membeli mie Goreng dan telur di kios lain selanjutnya pulang kerumahnya dan memberitahukan kepada isterinya agar melaporkan kejadian tersebut kepada kepala Dususn namun isterinya menyarankan agar besok saja karena sudah larut malam. Kemudian terdakwa II Herman Indrawan alias Iwan mengambil parang serta kayu menuju kerumah orang tuanya untuk memberitahu adikya yaitu terdakwa I Awal Ramadan alias Awal bahwa ada permasalahan dengan saksi Jahsar. Pada saat itu juga kedua terdakwa menuju tempat acara pesta kawin lalu bertemu dengan saksi Jahsar, selanjutnya terdakwa II Herman Indrawan alias Iwan mengayunkan parangnya kearah bagian badan saksi Jahsar yang mengena pada pergelangan tangan sebelah kiri sehingga menyebabkan luka robek selanjutnya memukul kearah badan dengan menggunakan kayu kemudian disusul oleh terdakwa I Awal Ramadan alias Awal memukul kebagian wajah tepatnya dibagian mata sehingga saksi Jahsar terjatuh lalu terdakwa I Awal Ramadan alias Awal memukul lagi dengan menggunakan kursi plastik yang berada ditempat acara pesta kawin yang mengakibatkan luka lecet dipunggung bawah sebelah kiri, terdapat luka lecet pada lengan kanan, luka lecet pada lengan kanan bagian dalam serta luka lecet pada lengan kiri bagian dalam sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Ita Seseibi Sabang Nomor : 445/VER.728/VI-PKM SBG/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Atirah selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Terdapat luka robek pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan panjang 14 cm kedalaman 3 cm, terdapat luka lecet pada lengan kanan dengan ukuran panjang 5 cm, terdapat luka lecet pada lengan kanan bagian dalam dengan ukuran panjang 7 cm dan terdapat luka lecet pada lengan bagian kiri dalam dengan panjang 5 cm.

 

Perbuatan terdakwa melanggar dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya