| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Terdakwa FADLIN Bin TAJRIN Alias BOCOR pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Oti, Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita menindak lanjuti laporan Masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Oti Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala yang dilakukan oleh Terdakwa Tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan, kemudian pada pukul 20.00 Wita di Desa Oti Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala tepatnya di rumah Terdakwa Tim Satresnarkoba Polres Donggala yaitu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU bersama Saksi PARIS TONANG melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ASBAR, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU bersama Saksi PARIS TONANG masuk ke rumah Terdakwa dan melihat istri Terdakwa yang sedang berdiri di dekat dapur dan mengatakan “ada polisi” saat itu Terdakwa yang sedang duduk di dapur langsung lari ke kamar mandi dan membuang 1 (satu) buah biji mangga kering yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu melalui ventilasi kamar mandi rumah Terdakwa, kemudian ditemukan oleh Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU bersama Saksi PARIS TONANG di belakang rumah Terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus ribu Rupiah) di Kayumalue menggunakan sepeda motor yang Terdakwa sewa, kemudian sampai di rumah Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik klip kecil dengan menakarnya secara kira-kira lalu dimasukkan ke dalam plastik klip kecil yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu Rupiah) per paket. Selanjutnya, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU bersama Saksi PARIS TONANG menemukan 1 (satu) pak plastik bening kosong dan 1 (satu) pak pireks ditemukan di belakang lemari dalam kamar Terdakwa, lalu barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah biji mangga kering yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik bening kosong dan 1 (satu) pak pireks tersebut adalah milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa serta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Donggala.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk menjual, membeli, dan atau menerima narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-076/VI/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 pukul 15.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap Fadlin Bin Tajrin Alias Bocor yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1991 / NNF / V / 2026, tanggal 22 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1075 gram dan diberi nomor barang bukti 5335/2026/NNF milik Terdakwa FADLIN Bin TAJRIN Alias BOCOR mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|
|
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FADLIN Bin TAJRIN Alias BOCOR pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita menindak lanjuti laporan Masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Oti Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala yang dilakukan oleh Terdakwa Tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan, kemudian pada pukul 20.00 Wita di Desa Oti Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala tepatnya di rumah Terdakwa Tim Satresnarkoba Polres Donggala yaitu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU bersama Saksi PARIS TONANG melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ASBAR, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU bersama Saksi PARIS TONANG masuk ke rumah Terdakwa dan melihat istri Terdakwa yang sedang berdiri di dekat dapur dan mengatakan “ada polisi” saat itu Terdakwa yang sedang duduk di dapur langsung lari ke kamar mandi dan membuang 1 (satu) buah biji mangga kering yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu melalui ventilasi kamar mandi rumah Terdakwa, kemudian ditemukan oleh Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU bersama Saksi PARIS TONANG di belakang rumah Terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus ribu Rupiah) di Kayumalue menggunakan sepeda motor yang Terdakwa sewa, kemudian sampai di rumah Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik klip kecil dengan menakarnya secara kira-kira lalu dimasukkan ke dalam plastik klip kecil yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu Rupiah) per paket, lalu Terdakwa simpan di dalam biji mangga kering yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya. Selanjutnya, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU bersama Saksi PARIS TONANG menemukan 1 (satu) pak plastik bening kosong dan 1 (satu) pak pireks ditemukan di belakang lemari dalam kamar Terdakwa, lalu barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah biji mangga kering yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik bening kosong dan 1 (satu) pak pireks tersebut adalah milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa serta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Donggala.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-076/VI/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 pukul 15.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap Fadlin Bin Tajrin Alias Bocor yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1991 / NNF / V / 2026, tanggal 22 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1075 gram dan diberi nomor barang bukti 5335/2026/NNF milik Terdakwa FADLIN Bin TAJRIN Alias BOCOR mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|
|