Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Dgl IMAM BASUKI PEMDA DONGGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM BASUKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMDA DONGGALA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara  untuk memutuskan:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan kelalaian bertindak yang melawan hukum tidak melaksanakan Perda Pelestarian Tenun Donggala dengan tidak menerbitkan Perbub sebagai petunjuk teknis  Program Pelestarian selama 2 [dua ] tahun lebih Sampai gugatan di layangkan 
3. Memerintahkan Tergugat segera melaksanakan seluruh amanat dan ketentuan Perda tanpa kecuali paling lambat 30 hari sejak putusan
4. Menghukum Tergugat melakukan ganti rugi sesuai pembuktian
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum
6. Atau putusan lain yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak