| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 234/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H. 2.ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H. 3.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H. |
YUNI UTAMI Alias YUNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 234/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1217/P.2.20/Eoh.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------------- Bahwa Terdakwa Yuni Utami Alias Yuni pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di BTN Sawerigading Blok KK I, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.50 WITA, Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham yang sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di BTN Sawerigading Blok KK I No 10, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, berencana untuk keluar dengan suaminya yaitu Saksi Aswan Mentemas, pada saat yang bersamaan Terdakwa Yuni Utami Alias Yuni keluar dari rumahnya yang berhadapan dengan rumah milik Saksi Korban Selanjutnya Terdakwa berteriak kepada Saksi Aswan Mentemas dengan mengatakan “Hoi”, namun Saksi Aswan Mentemas tidak menggubris panggilan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa Mengambil 1 (satu) buah balok kayu yang berada didekat Terdakwa dan berjalan menghampiri Saksi Aswan Mentemas dan menusukkan balok kayu tersebut ke arah Saksi Aswan Mentemas namun tusukan yang dilakukan Terdakwa tidak mengenai Saksi Aswan Mentemas, selanjutnya Terdakwa berjalan kearah rumahnya dan menghidupkan sepeda motor milik Terdakwa sambil menarik Gas dengan disentak sehingga menimbulkan suara yang bising. Melihat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham tidak menghiraukannya sembari menutup dan mengunci pagar rumahnya setelah itu Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham berjalan kearah mobil untuk segera pergi dari tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham dengan membawa 1 (satu) buah balok kayu dan langsung memukulkannya kearah pintu belakang mobil, mendengar adanya suara pukulan dari balok kayu, Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham turun dari mobil dan melihat sumber suara yang berasal dari belakang mobil, pada saat Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham berada dibelakang mobil, Terdakwa mengayunkan balok kayu sebanyak 3 (tiga) kali kearah saksi korban dan mengenai lengan kanan, siku tangan kiri, pundak sebelah kanan, mendengar adanya jeritan dari Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham, Saksi Aswan Mentemas ikut turun dari mobil dan mendatangi Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham untuk memanggil Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham agar segera kembali masuk kedalam mobil dan menghindari Terdakwa, pada saat itu Terdakwa menghampiri Saksi Aswan Mentemas dan melakukan pemukulan menggunakan balok kayu kearah Saksi Aswan Mentemas sebanyak 2 (dua) kali, Saksi Aswan Mentemas berusaha melawan dengan cara menjatuhkan badan Terdakwa ke tanah sampai mengakibatkan saksi Aswan Mentemas juga ikut terjatuh ketanah, mendengar adanya keributan, masyarakat sekitar kemudian datang menghampiri Terdakwa dan Saksi Aswan Mentemas untuk melerai pekelahian yang terjadi, setelah dipisahkan antara Terdakwa dan Saksi Aswan Mentemas, Terdakwa Kembali menghampiri Saksi Korban dan memukulkan balok kayu kearah badan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban Kartina Muh. Yunus Alias Mama Azzham mengalami memar daerah lengan kiri atas bagian belakang, lengan kanan bawah bagian depan. Hal ini diakibatkan karena adanya trauma tumpul sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum Nomor: 800.1/1057/445/Visum/RSTB/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.
--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 466 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
