Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Dgl 1.ARMAN
2.UNTUNG
1.PT. SARIGUNA PRIMATIRTA TBK (NGATA BARU)
2.MARDIAH A.M SUPURAYU
3.CAMAT SIGI BIROMARU
4.KEPALA DESA NGATA BARU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMAN
2UNTUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadli Anang, S.H.,M.HARMAN
2Fadli Anang, S.H.,M.HUNTUNG
Tergugat
NoNama
1PT. SARIGUNA PRIMATIRTA TBK (NGATA BARU)
2MARDIAH A.M SUPURAYU
3CAMAT SIGI BIROMARU
4KEPALA DESA NGATA BARU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SIGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan memutuskan :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT I dan II adalah perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan PARA TERGUGAT  I dan II menyerahkan kembali tanah milik PENGGUGAT tanpa syarat kepada PENGGUGAT paling lambat 3 hari kerja setelah putusan.
4. Menghukum TURUT TERGUGAT I, II, dan III untuk memperbaiki administrasi dan mengakui keabsahan surat tanah pekarangan milik PENGGUGAT.
5. Menghukum PARA TERGUGAT I dan II membayar ganti  kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) dan  kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT.
6. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang milik PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihitung kemudian.
7. Menghukum PARA TERGUGAT I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan keputusan ini.
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet Pihak ketiga (uit voerbaart bij voerraad).
9. Menghukum  PARA  TERGUGAT  I dan II untuk  membayar  biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Donggala, Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak