Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2026/PN Dgl 1.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
ERICK ADHIYAKSA Alias ERIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1176/P.2.20/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERICK ADHIYAKSA Alias ERIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------  Bahwa Terdakwa ERICK ADHIYAKSA Alias ERIK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 03.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian Pada Waktu Malam Dalam Suatu Rumah Atau Dalam Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya,”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 03.40 WITA saat Terdakwa ERICK ADHIYAKSA Alias ERICK berjalan menuju ke Desa Mpanau, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi yakni di rumah Saksi MOH. VICKY KISWANTO dengan berjalan kaki, yang mana rumah Saksi MOH. VICKY KISWANTO tersebut sebelumnya telah menjadi target dan diamati oleh Terdakwa beberapa hari sebelumnya.
  • Bahwa ketika Terdakwa telah sampai dihalaman rumah Saksi MOH. VICKY KISWANTO dan melihat situasi sekitar terlihat aman, Terdakwa langsung masuk kedalam halaman rumah Saksi VICKY KISWANTO yang mana saat itu Saksi VICKY KISWANTO sedang tertidur lalu dengan cara Terdakwa mengendap-endap melewati antara 2 (dua) mobil yang sedang terparkir didepan rumah Saksi VICKY KISWANTO kemudian Terdakwa langsung mengangkat 1 (satu) unit sepeda gunung merk ELEMENT warna merah hitam keluar dari halaman rumah Saksi VICKY KISWANTO hingga ke pinggir jalan poros/aspal. Setelah sampai ke pinggir jalan poros/aspal selanjutnya sepeda tersebut dikendarai oleh Terdakwa menuju kerumahnya di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi. Selanjutnya, sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa menggunggah foto dari 1 (satu) unit sepeda gunung merk ELEMET warna hitam merah tersebut ke aplikasi Facebook lalu terjual dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta hasil penjualannya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERICK ADHIYAKSA Alias ERICK, Saksi MOH. VICKY KISWANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------  Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------  Bahwa Terdakwa ERICK ADHIYAKSA Alias ERIK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 03.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 03.40 WITA saat Terdakwa ERICK ADHIYAKSA Alias ERICK berjalan menuju ke Desa Mpanau, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi yakni di rumah Saksi MOH. VICKY KISWANTO dengan berjalan kaki, yang mana rumah Saksi MOH. VICKY KISWANTO tersebut sebelumnya telah menjadi target dan diamati oleh Terdakwa beberapa hari sebelumnya.
  • Bahwa ketika Terdakwa telah sampai dihalaman rumah Saksi MOH. VICKY KISWANTO dan melihat situasi sekitar terlihat aman, Terdakwa langsung masuk kedalam halaman rumah Saksi VICKY KISWANTO yang mana saat itu Saksi VICKY KISWANTO sedang tertidur lalu dengan cara Terdakwa mengendap-endap melewati antara 2 (dua) mobil yang sedang terparkir didepan rumah Saksi VICKY KISWANTO kemudian Terdakwa langsung mengangkat 1 (satu) unit sepeda gunung merk ELEMENT warna merah hitam keluar dari halaman rumah Saksi VICKY KISWANTO hingga ke pinggir jalan poros/aspal. Setelah sampai ke pinggir jalan poros/aspal selanjutnya sepeda tersebut dikendarai oleh Terdakwa menuju kerumahnya di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi. Selanjutnya, sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa menggunggah foto dari 1 (satu) unit sepeda gunung merk ELEMET warna hitam merah tersebut ke aplikasi Facebook lalu terjual dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta hasil penjualannya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERICK ADHIYAKSA Alias ERICK, Saksi MOH. VICKY KISWANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------  Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya